Jaringan 4G LTE (Long Term Evolution) menjadi tulang punggung komunikasi data di Indonesia, baik untuk kebutuhan pribadi maupun industri. Untuk memastikan interoperabilitas dan menghindari gangguan sinyal, penggunaan radio frekuensi diatur secara ketat oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui peraturan resmi. Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No 352 Tahun 2024 yang mengatur standar teknis alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi 4G.
1. Spektrum Frekuensi 4G di Indonesia
Di Indonesia, teknologi 4G LTE (Long Term Evolution) beroperasi pada beberapa pita frekuensi, termasuk 800 MHz, 900 MHz, 1800 MHz, 2100 MHz, dan 2300 MHz. Beberapa operator seluler menggunakan kombinasi frekuensi ini untuk memberikan cakupan dan kecepatan yang optimal. Menurut ketentuan Komdigi, frekuensi 4G LTE di Indonesia hanya mengizinkan untuk menggunakan pada beberapa pita (band) utama, di antaranya:
4G LTE KEPMEN KOMDIGI NO 353 TAHUN 2024 | BAND | UP LINK | DOWN LINK |
(1) 2100 MHz | 1920-1980 MHz | 2110-2170 MHz | |
(3) 1800 MHz | 1710-1785 MHz | 1805-1880 MHz | |
(5) 800 MHz | 824-849 MHz | 869-894 MHz | |
(8) 900 MHz | 880-915 MHz | 925-960 MHz | |
(28) 700 MHz | 703-748 MHz | 758-803 MHz | |
(31) 450 MHz | 452,5-457,5 MHz | 462,5-467,5 MHz | |
(40) | 2300-2400 MHz | 2300-2400 MHz |
Pembagian ini bertujuan untuk memaksimalkan kapasitas jaringan dan memastikan kualitas layanan.
2. Kepatuhan dan Sertifikasi
Setiap perangkat telekomunikasi yang menggunakan jaringan 4G harus disertifikasi oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) atau yang sekarang diganti menjadi Direktorat Jenderal Komunikasi Infrastruktur Digital (DJID) Sertifikasi ini memastikan perangkat mematuhi standar teknis, termasuk alokasi frekuensi resmi.
Cerapproval sebagai agensi sertifikasi berperan membantu produsen dan importir melewati proses ini secara cepat dan akurat, termasuk pengujian perangkat, penyesuaian spesifikasi, hingga penerbitan sertifikat resmi SDPPI (DJID).
3. Konsekuensi Pelanggaran
Penggunaan perangkat di luar pita frekuensi resmi dapat mengakibatkan gangguan layanan dan sanksi administratif. Dalam beberapa kasus, perangkat yang tidak sesuai standar dapat dilarang masuk pasar.
4. Tips untuk Produsen & Importir
- Pastikan perangkat mendukung band resmi 4G Indonesia.
- Lakukan uji kompatibilitas sebelum distribusi.
- Gunakan laboratorium pengujian yang terdaftar di SDPPI (DJID).
- Lengkapi dokumen teknis dengan benar untuk menghindari penolakan.
- Gunakan jasa konsultan atau agensi seperti Cerapproval untuk mempercepat sertifikasi.
Dengan mengikuti panduan ini, produsen dan importir dapat memastikan perangkat 4G mereka siap masuk ke pasar Indonesia sesuai standar yang berlaku.
Ingin perangkat Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments