Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dirakit, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi Read more…

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Dampak Menggunakan Perangkat Telekomunikasi Yang Belum Bersertifikasi

Pada era modern ini, semua kegiatan manusia berkaitan erat dengan alat dan perangkat telekomunikasi, terdapat banyak jenis dan merk perangkat alat telekomunikasi di Indonesia yang sudah dipasarkan. Namun, banyak dari perangkat tersebut yang belum tersertifikasi dan bersifat ilegal untuk digunakan oleh masyarakat. Baca Juga : Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Read more…

Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat. Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 Standar Read more…

Perbedaan Perangkat yang sudah Tersertifikasi & belum Tersertifikasi

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini Perangkat Telekomunikasi merupakan Perangkat yang umum digunakan dikalangan masyarakat, penggunaan Perangkat Telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat yang Read more…

Pentingnya Labeling dan Warning Sign pada Box Perangkat Telekomunikasi

Sebelum perangkat telekomunikasi didistribusikan di wilayah Indonesia, box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi wajib untuk memiliki labeling dan warning sign. Dengan adanya labelling dan warning sign pada box menandakan bahwa perangkat tersebut telah tersertifikasi di SDPPI, sehingga perangkat legal untuk diperjual belikan di Indonesia. Dan sebaliknya, jika box atau kemasan Read more…

Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada OSS

Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS

Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Postel SDPPI, Pihak Pengaju atau Client yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Akun Online Single Submission (OSS). Hal tersebut karena saat ini untuk dapat menerbitkan Sertifikat SDPPI wajib memiliki OSS dengan KBLI yang terintegrasi. Agar produk telekomunikasi dapat terdistribusi dengan Read more…