Revisi Peraturan Direktorat Jenderal SDPPI Nomor 3 Tahun 2019

Pelanggan yang terhormat, kami informasikan bahwa terdapat revisi Peraturan Direktorat Jenderal SDPPI Nomor 3 Tahun 2019. Berikut adalah garis besar isi revisi pada peraturan tersebut :

  1. Penambahan alokasi frekuensi 433 MHz dan 2.4 GHz
  2. Acuan penyusunan Standar Teknis untuk Frekuensi 433 MHz ETSI EN 300 220
  3. Acuan penyusunan Standar Teknis untuk Frekuensi 2,4 MHz ETSI EN 300 328
  4. Peraturan Dirjen mengenai Keputusan Menteri
  5. Menghapus Lampiran II tentang standar teknis LPWAN Seluler karena ketentuannya telah dipindahkan ke KM standar teknis LTE
  6. Penyesuaian Persyaratan Umum : EMC, Radiasi Non Pengion (MPE)
  7. Menghapus persyaratan penempatan data di dalam negeri (sesuai ketentuan PP 71/2019 tentang PSTE)
  8. Penambahan Metode Pengujian
  9. LHU lama masih berlaku selama tidak bertentangan dengan regulasi ini
  10. Grace Period 3 bulan

Baca Juga : Regulasi Terbaru Kominfo Mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:

This image has an empty alt attribute; its file name is logo-whatsapp-business-png-18.webp

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *