Jakarta, 03 Oktober 2023 – Sharing Session #12 yang dilaksanakan SDPPI pada 03 Oktober 2023 membahas mengenai Regulasi Baru Tarif Sertifikasi SDPPI Perangkat Telekomunikasi yang mengusung teknik diskusi.
Dalam diskusi ini, SDPPI membahas regulasi baru, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Sertifikasi SDPPI Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Berdasarkan informasi dalam diskusi, regulasi mengenai tarif baru Sertifikasi Alat/Perangkat Telekomunikasi ini akan mulai diberlakukan pada 18 November 2023.
Baca Juga : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 : Peraturan Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI
Adapun tujuan dari diberlakukannya penyesuaian tarif ini antara lain untuk mendorong tumbuhnya industri dan balai uji dalam negeri, memproteksi pasar dalam negeri melalui MRA, penyesuaian perhitungan indeks harga pelanggan , penghapusan biaya revisi, serta proses sertifikasi dengan tingkat kesulitan proses evaluasi yang berbeda.
Untuk update gambaran umum mengenai tarif sertifikasi yang telah disesuaikan, dapat Anda lihat pada file berikut :
Regulasi baru ini berlaku pada 18 November 2023, sehingga pada tanggal 17 November 2023 SDPPI tidak menerima pengajuan sertifikasi baru. Hanya pembayaran SP2 yang akan diterima selama masa transisi persiapan sistem.
Untuk informasi mengenai SP2 yang terbit antara tanggal 9-16 November 2023 harus segera dibayarkan paling lambat tanggan 17 November 2023. Hal ini dikarenakan memasuki masa transisi persiapan sistem.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih.
Hubungi kami untuk Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel/SDPPI atau berkonsultasi terlebih dahulu.
0 Comments