Pendahuluan

Bluetooth merupakan salah satu teknologi nirkabel paling banyak digunakan di seluruh dunia. Hampir semua perangkat elektronik seperti smartphone, laptop, headphone, hingga IoT (Internet of Things) mengandalkan Bluetooth sebagai sarana komunikasi jarak dekat. Namun, di Indonesia penggunaan radio frekuensi, termasuk Bluetooth, diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menjamin keamanan, keteraturan, dan kepatuhan standar internasional.

Artikel ini akan membahas panduan penggunaan frekuensi radio Bluetooth di Indonesia menurut regulasi Komdigi, serta bagaimana Cerapproval sebagai agensi sertifikasi dapat membantu pelaku industri memastikan perangkat mereka sesuai standar.


1. Frekuensi Bluetooth yang Berlaku di Indonesia

Bluetooth bekerja pada pita frekuensi 2,4 GHz ISM (Industrial, Scientific, and Medical band), yang merupakan frekuensi bebas lisensi. Artinya, penggunaannya tidak memerlukan izin khusus, asalkan perangkat mematuhi batasan teknis yang ditetapkan.

  • Rentang frekuensi: 2.400 – 2.483,5 MHz
  • Kekuatan pancaran maksimum (EIRP): ≤ 100 mW
  • Jenis modulasi: FHSS (Frequency Hopping Spread Spectrum) atau teknik lain sesuai standar IEEE 802.15.1

Komdigi menetapkan batasan ini agar tidak terjadi gangguan dengan perangkat lain yang menggunakan pita frekuensi serupa, seperti Wi-Fi dan perangkat IoT.


2. Regulasi Komdigi tentang Bluetooth

Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No 260 Tahun 2024 yang mengatur perangkat Bluetooth terkait penggunaan spektrum frekuensi radio. Beberapa ketentuan penting:

  • Perangkat wajib memiliki sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi.
  • Sertifikasi dilakukan melalui uji kesesuaian (conformance testing).
  • Label sertifikasi (berupa nomor sertifikat & tanda sah) wajib dicantumkan pada perangkat atau kemasan.

3. Proses Sertifikasi Perangkat Bluetooth

Untuk memperoleh izin edar, produsen atau importir harus melalui proses sertifikasi yang diawasi oleh Komdigi. Cerapproval sebagai lembaga sertifikasi membantu perusahaan dalam:

  • Konsultasi regulasi frekuensi dan dokumen teknis.
  • Pendampingan proses pengujian di laboratorium terakreditasi.
  • Pengurusan hingga penerbitan sertifikat resmi.

4. Pentingnya Kepatuhan

Memasarkan perangkat Bluetooth tanpa sertifikasi resmi berpotensi menimbulkan sanksi, termasuk penarikan produk dari pasar. Dengan mengikuti regulasi Komdigi, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.


Kesimpulan

Bluetooth memang menggunakan pita frekuensi bebas lisensi, tetapi tetap tunduk pada regulasi yang berlaku. Melalui sertifikasi Komdigi, setiap perangkat Bluetooth dijamin aman, tidak mengganggu, dan sesuai standar internasional. Bersama Cerapproval, proses sertifikasi menjadi lebih mudah, cepat, dan terjamin.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *