Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) telah merilis peraturan baru (KM No. 204/2025) yang secara resmi mewajibkan semua peralatan Akses Nirkabel Pita Lebar (BWA) 5G untuk memenuhi standar teknis tertentu yang sejalan dengan spesifikasi IMT-2020 (5G) dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute). Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020, yang selanjutnya disebut SS BWA 5G merupakan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi dengan teknologi radio akses yang dikembangkan oleh The 3rd Generation Partnership Project untuk jaringan Broadband Wireless Access pada sisi pengguna, yang memenuhi spesifikasi International Mobile Telecommunications-2020.
Regulasi ini mulai ditetapkan pada bulan Mei 2025, semua stasiun pelanggan (SS) dan stasiun pangkalan (BS) 5G BWA harus memenuhi standar teknis baru untuk sertifikasi DJID dibawah Komdigi. Peraturan ini berlaku pada 23 Mei 2025.
Tujuan Regulasi KM No. 204/2025
Regulasi baru ini dirancang untuk meningkatkan keandalan, keamanan, dan interoperabilitas jaringan 5G di Indonesia. Dengan semakin banyaknya implementasi 5G di sektor industri, transportasi, dan smart city, pemerintah menilai perlu adanya penyelarasan antara spesifikasi nasional dan global.
Peraturan ini mewajibkan produsen dan importir perangkat 5G, termasuk router, modem, dan base station BWA, untuk memenuhi standar IMT-2020 dan ETSI EN 301 908 sebelum mendapatkan sertifikat alat/perangkat telekomunikasi.
Persyaratan catu daya adalah SS BW A 5G dicatu daya melalui koneksi kabel ( wired connection) secara langsung (AC) atau tidak langsung (menggunakan konverter daya AC/DC) ke jaringan catu jala-jala listrik serta dilarang menggunakan baterai.
Dampak terhadap Industri & Proses Sertifikasi
Dengan diberlakukannya KM No. 204/2025, semua pelaku industri wajib memperbarui dokumen uji dan sertifikasi perangkat mereka. Proses sertifikasi kini menuntut uji kesesuaian (conformity assessment) terhadap parameter seperti:
- Efisiensi spektrum 5G
- Emisi radio & interferensi
- Keamanan siber perangkat
- Kesesuaian protokol IMT-2020
Sebagai agen sertifikasi yang terakreditasi, Cerapproval siap membantu produsen dan importir memenuhi persyaratan baru ini dengan layanan:
- Pengujian pra-sertifikasi 5G
- Konsultasi teknis regulasi Kominfo
- Pendampingan proses SPP dan sertifikat SDPPI
✅ Hanya perangkat SS berdaya AC/DC yang diperbolehkan (tanpa baterai)
✅ Pengujian EMC harus mengikuti CISPR 32:2015
✅ Pengujian RF, daya, keamanan, dan emisi palsu harus dilakukan menggunakan spesifikasi uji ETSI
✅ Semua perangkat harus beroperasi dalam pita n50 (1432–1517 MHz)
Kesimpulan
Regulasi KM No. 204/2025 merupakan langkah strategis untuk memastikan ekosistem 5G Indonesia aman, kompatibel, dan berdaya saing global. Melalui kepatuhan terhadap standar IMT-2020 dan ETSI, pelaku industri dapat mempercepat adopsi 5G dengan dukungan Cerapproval sebagai mitra sertifikasi terpercaya.
Ingin perangkat Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
0 Comments