Pendahuluan

Perangkat computer mouse merupakan salah satu produk elektronik yang memiliki komponen komunikasi nirkabel, terutama pada jenis wireless mouse. Di Indonesia, perangkat seperti ini wajib melalui proses Sertifikasi Postel atau kini dikenal sebagai Sertifikasi SDPPI DJID Komdigi, sebelum dapat diedarkan secara resmi. Sertifikasi ini memastikan bahwa perangkat memenuhi standar keselamatan, kualitas frekuensi radio, dan tidak mengganggu perangkat lain.

Agen sertifikasi seperti Cerapproval hadir untuk membantu produsen dan importir menyelesaikan proses sertifikasi dengan cepat, akurat, dan sesuai regulasi.


Apa Itu Sertifikasi Postel / SDPPI DJID?

Sertifikasi Postel DJID adalah proses penilaian kepatuhan perangkat telekomunikasi dan perangkat radio terhadap standar teknis Komdigi. Untuk perangkat wireless mouse, sertifikasi ini dibutuhkan karena perangkat tersebut menggunakan frekuensi radio seperti 2.4 GHz, yang diatur penggunaannya oleh pemerintah.

Tanpa sertifikasi ini, perangkat tidak dapat:

  • Melalui proses bea cukai
  • Diedarkan atau dijual di Indonesia
  • Menerima izin impor secara legal

Jenis Mouse yang Wajib Sertifikasi

  1. Wireless Mouse (2.4 GHz) – WAJIB SERTIFIKASI
    Menggunakan modul RF sehingga wajib melalui pengujian Emisi dan RF.
  2. Bluetooth Mouse – WAJIB SERTIFIKASI
    Karena memanfaatkan protokol Bluetooth yang termasuk kategori perangkat radio.
  3. Wired Mouse (USB Cable) – TIDAK WAJIB SERTIFIKASI
    Tidak memiliki komponen nirkabel sehingga tidak masuk kategori perangkat radio.

Dokumen yang Dibutuhkan

Proses pendaftaran membutuhkan beberapa dokumen, antara lain:

  • Datasheet perangkat
  • Foto perangkat & label
  • Surat penunjukan (LoA) dari pabrikan
  • Hasil uji laboratorium (jika menggunakan modul pre-certified)
  • Identitas pemohon (NIB, NPWP, dll.)

Cerapproval membantu memastikan seluruh dokumen telah sesuai sebelum diajukan ke DJID.


Tahapan Sertifikasi Postel untuk Computer Mouse

  1. Pre-assessment dokumen
  2. Pengujian perangkat di laboratorium terakreditasi
  3. Pengajuan dokumen ke portal DJID Kominfo
  4. Evaluasi teknis
  5. Penerbitan Sertifikat SDPPI DJID

Waktu proses rata-rata 2–4 minggu tergantung jenis perangkat dan tingkat kesiapan dokumen.


Mengapa Harus Cerapproval?

Cerapproval menawarkan:

  • Konsultasi regulasi terbaru Kominfo
  • Pengurusan sertifikasi dari awal hingga terbit
  • Koordinasi langsung dengan laboratorium uji dan pihak DJID
  • Estimasi biaya dan waktu yang transparan
  • Layanan cepat bagi produsen & importir global

Kesimpulan

Sertifikasi Postel DJID merupakan langkah wajib bagi perangkat wireless mouse dan Bluetooth mouse untuk masuk ke pasar Indonesia secara legal. Dengan dukungan Cerapproval, proses menjadi lebih mudah, cepat, dan bebas risiko penolakan.


👉 Hubungi Cerapproval sekarang untuk konsultasi gratis dan estimasi biaya!

Ingin perangkat  Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!

  • Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
  • Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
  • Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!

Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL

Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *