Regulasi Komdigi
Regulasi Baru Komdigi 2025 Tentang Peralatan BWA 5G
Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (Komdigi) telah merilis peraturan baru (KM No. 204/2025) yang secara resmi mewajibkan semua peralatan Akses Nirkabel Pita Lebar (BWA) 5G untuk memenuhi standar teknis tertentu yang sejalan dengan spesifikasi IMT-2020 (5G) dan ETSI (European Telecommunications Standards Institute). Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Read more…