Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025 secara resmi menetapkan daftar alat telekomunikasi dan perangkat lain yang memiliki fitur telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis dan sertifikasi DJID/SDPPI sebelum diproduksi, diimpor, diperdagangkan, atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Regulasi ini menjadi dasar hukum penting dalam proses sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) yang sebelumnya dikenal sebagai SDPPI Postel, sebagaimana diamanatkan dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 46 Tahun 2021.

Bagi produsen, importir, pemegang merek, dan distributor, memahami daftar perangkat wajib sertifikasi DJID/SDPPI berdasarkan Kepmen 469 Tahun 2025 sangat krusial untuk menghindari risiko penolakan sertifikasi, penahanan barang di bea cukai, hingga sanksi administratif.


Kelompok A: Alat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Standar Teknis

Berdasarkan tabel resmi dalam Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025, berikut adalah kelompok utama alat telekomunikasi yang wajib disertifikasi DJID/SDPPI.

1. Perangkat Komputasi & Komunikasi Pribadi

Perangkat berikut wajib disertifikasi karena memiliki fungsi pemancar dan/atau penerima sinyal radio seperti WiFi, Bluetooth, seluler, atau NFC:

  • Laptop
  • Komputer tablet
  • Komputer genggam (handheld, PDA)
  • Smartphone (smartphone dan feature phone)
  • Smart watch dengan fungsi telekomunikasi

2. Perangkat Telepon & Sistem Telekomunikasi

Termasuk perangkat komunikasi suara dan data berbasis kabel, IP, maupun satelit:

  • Telepon analog dan digital
  • Cordless phone
  • IP Phone
  • PBX / PABX / IP PBX
  • Telepon satelit
  • Terminal GMPCS dan GMDSS

3. Infrastruktur Jaringan & Transmisi

Perangkat yang menjadi tulang punggung jaringan telekomunikasi nasional dan wajib memenuhi parameter teknis seperti frekuensi, daya pancar, EMC, dan keselamatan listrik:

  • Base Transceiver Station (BTS) seluler dan trunking
  • Microwave radio / microwave link
  • Router dan network switch
  • Modem (ISDN, xDSL, seluler, satelit, LTE, BWA)
  • Optical Network Unit (ONU/ONT)
  • Optical Distribution Network (ODN)
  • Repeater fiber optic
  • Multiplexer (SDH, PDH, IP Multiplexer, WDM/DWDM)

4. Perangkat Radio & Penyiaran

Perangkat yang sangat sensitif terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio:

  • Radio komunikasi (HT, two way radio)
  • Radio trunking
  • Radar (maritim, penerbangan, cuaca, kendaraan)
  • Pemancar radio dan TV (analog dan digital)
  • Set Top Box (DVB-T2, DVB-S, DVB-C, IP STB)
  • Integrated Receiver Decoder (IRD)

5. Modul & Perangkat Nirkabel

Banyak produk IoT dan elektronik modern masuk kategori ini meskipun bukan perangkat telekomunikasi utama:

  • Modul WiFi, Bluetooth, NFC
  • RFID
  • USB WiFi dongle
  • LPWAN (Low Power Wide Area Network)
  • GPS tracker
  • Antena (RLAN, microwave, BWA, base station)

Kelompok B: Perangkat Lain dengan Fitur Telekomunikasi (Smart Devices)

Salah satu poin penting Kepmen 469 Tahun 2025 adalah perluasan kewajiban sertifikasi DJID/SDPPI terhadap perangkat non-telekomunikasi yang memiliki fitur komunikasi nirkabel.

Peralatan Rumah Tangga Pintar (Smart Home)

  • AC dengan WiFi
  • Smart refrigerator
  • Freezer & beverage cooler
  • Dispenser air pintar
  • Mesin pembuat es
  • Pemurni udara
  • Mesin cuci & dryer
  • Water heater
  • Microwave oven
  • Rice cooker pintar
  • Coffee/tea maker

Perangkat Elektronik Konsumen

  • Printer & printer multifungsi
  • Mouse, keyboard, presenter nirkabel
  • Wireless charger
  • Speaker, headphone, earphone
  • CCTV, webcam, kamera digital
  • Smart TV & set top box
  • Proyektor multimedia

Perangkat IoT & Kendaraan

  • Audio mobil
  • GPS tracker
  • Vehicle keyless system
  • Smart door bell
  • Smart electric switch & socket
  • Lampu LED pintar
  • Drone (UAV)

Perangkat Kesehatan & Gaya Hidup

  • Alat kesehatan elektrik
  • Alat pijat
  • Alat bantu dengar
  • Smart watch
  • Mainan dan game console dengan konektivitas

Seluruh perangkat di atas tetap wajib sertifikasi DJID/SDPPI, meskipun fungsi utamanya bukan komunikasi, karena memiliki WiFi, Bluetooth, seluler, LPWAN, atau NFC.


Mengapa Kepmen 469 Tahun 2025 Sangat Penting?

Keputusan Menteri ini memiliki peran strategis karena:

  • Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
  • Menjadi acuan utama DJID dalam proses sertifikasi
  • Digunakan oleh Bea Cukai dalam pengawasan impor
  • Mencegah gangguan spektrum dan risiko keselamatan pengguna

Tanpa sertifikat DJID/SDPPI:

  • Produk tidak dapat dipasarkan secara legal
  • Berisiko ditahan atau ditolak saat impor
  • Dapat dikenakan sanksi administratif

Proses Sertifikasi DJID/SDPPI Bersama Cerapproval

Sebagai agensi sertifikasi berpengalaman, Cerapproval membantu klien secara end-to-end, meliputi:

  • Analisis kewajiban sertifikasi berdasarkan Kepmen 469/2025
  • Klasifikasi HS Code dan kategori perangkat
  • Pengujian di laboratorium terakreditasi
  • Pengurusan sertifikat DJID/SDPPI
  • Labeling & QR Code sesuai Permen Kominfo No. 3 Tahun 2024

Kami menangani perangkat telekomunikasi, IoT, smart home, hingga consumer electronics secara profesional dan efisien.


Penutup

Keputusan Menteri Nomor 469 Tahun 2025 secara jelas memperluas cakupan perangkat wajib sertifikasi DJID/SDPPI, termasuk perangkat rumah tangga, IoT, dan elektronik konsumen yang memiliki fitur telekomunikasi.

Jika produk Anda memiliki WiFi, Bluetooth, seluler, NFC, LPWAN, atau modul radio lainnya, besar kemungkinan wajib sertifikasi DJID/SDPPI.

👉 Cerapproval siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam memastikan kepatuhan regulasi di Indonesia.

📞 Hubungi Cerapproval
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *