Untuk dapat menerbitkan Sertifikat Postel SDPPI, Pihak Pengaju atau Klien yang mengajukan sertifikasi wajib memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Akun Online Single Submission (OSS).

Hal tersebut karena saat ini untuk dapat menerbitkan SDPPI wajib memiliki Sertifikat OSS dengan KBLI yang terintegrasi.

Agar produk telekomunikasi dapat terdistribusi dengan mudah di Indonesia, saat ini distributor atau entitas lain dapat menggunakan Semua KBLI dalam pengajuan Sertifikat Alat atau Perangkat Telekomunikasi pada Laman OSS.

Dapat digunakannya semua KBLI untuk pengajuan Sertifikat Alat atau Perangkat Telekomunikasi telah diumumkan, dan diakses di Laman OSS.

Dengan dapat digunakannya seluruh KBLI untuk pengajuan Sertifikasi Postel SDPPI pada OSS, membuat pengurusan sertifikasi menjadi lebih mudah. Oleh karena itu Anda tidak perlu khawatir jika tidak memiliki KBLI yang tidak terintegrasi.

Penggunaan frekuensi pada perangkat tidak hanya terbatas pada telekomunikasi, tapi juga pada aksesoris dan perangkat tambahan telekomunikasi.

Jika Anda sebagai Importir atau laboratorium dari luar Indonesia, pastikan perwakilan yang ditunjuk memiliki Akses OSS dan KBLI.

Cara Mengajukan Sertifikasi SDPPI dengan OSS dan Semua KBLI

Meskipun saat ini Semua Jenis KBLI dapat digunakan untuk pengurusan sertifikat alat atau perangkat telekomunikasi, pengurusnya juga tetap harus melalui tahapan.

Untuk memudahkan Anda dalam pengurusan Sertifikasi Postel SDPPI Anda dapat menggunakan layanan yang telah disediakan oleh Cerapproval.

Cerapproval sendiri merupakan Agency yang bergerak sebagai Type Approval yang dapat membantu publikasi Sertifikasi Postel SDPPI, dan SNI. 

Jika Anda membutuhkan publikasi SDPPI, Anda dapat menghubungi kami di:

Categories: OSS

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *