mulai awal November 2021, kementerian kominfo bekerja sama kembali dengan OSS untuk pengajuan alat dan perangkat telekomunikasi. hal ini menyebabkan pengajuan harus melalui OSS untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan sertifikat perangkat SDPPI
PERMOHONAN SERTIFIKAT ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MELLUI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO
serupa dengan yang telah ditetapkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaaan Berbasis Resiko;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyuaran; dan
- Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Tekomunikasi sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dilakukan melalui Lembaga OSS Kementerian Investasi /BKPM pada lamanĀ https://oss.go.id/ .
Sejalan dengan informasi di atas, terlampir panduan lengkap untuk mengajukan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi melalui Lembaga OSS. Panduan ini memberikan petunjuk rinci mengenai proses permohonan dan persyaratan yang diperlukan untuk memudahkan Anda dalam mendapatkan sertifikasi di Indonesia.
dibawah ini merupakan langkah untuk proses pengajuan SDPPI melalui OSS tersebut :
Baca Juga : Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS
Apabila Anda membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses pengajuan, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui nomor telepon +628993300033 atau melalui email ke Carl@cerapproval.com.
Kami siap membantu dan memberikan klarifikasi terkait prosedur serta pertanyaan yang mungkin Anda miliki.
0 Comments