mulai awal november 2021, kementerian kominfo bekerja sama kembali dengan OSS untuk pengajuan alat dan perangkat telekomunikasi. hal ini menyebabkan pengajuan harus melalui OSS untuk melakukan sertifikasi atau mendapatkan sertifikat perangkat SDPPI

PERMOHONAN SERTIFIKAT ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI MELALUI PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO

Sebagaimana dengan telah ditetapkannya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusaha Berbasis Resiko;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran; dan
  3. Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Tekomunikasi sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dilakukan melalui Lembaga OSS Kementerian Investasi/BKPM pada laman https://oss.go.id/.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, terlampir disampaikan panduan permohonan Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi melalui Lembaga OSS.

dibawah ini merupakan langkah untuk proses OSS tersebut

untuk informasi pengajuan lebih lanjut bisa hubungi kami di +628993300033

atau email Carl@cerapproval.com

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *