Pemerintah Indonesia telah menerbitkan KM KOMDIGI No. 43 Tahun 2025, yang memperbarui Keputusan Menteri KOMINFO No. 59 Tahun 2022, guna menetapkan standar teknis terbaru untuk perangkat telekomunikasi Free Space Optics (FSO).

Apa Itu Free Space Optics (FSO)?

Free Space Optics (FSO) adalah teknologi telekomunikasi yang menggunakan propagasi cahaya melalui udara untuk mentransmisikan informasi dalam konfigurasi point-to-point dan line-of-sight.

Persyaratan Sertifikasi Perangkat FSO

Semua perangkat FSO wajib memenuhi persyaratan berikut:

1. Sertifikasi Wajib

Perangkat FSO harus memiliki Sertifikat Alat Telekomunikasi yang memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia.

2. Persyaratan Tambahan untuk Kelas Laser 2, 2M, 3R, dan 3B

  • Melampirkan surat kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berizin.
  • Pernyataan tertulis bahwa perangkat hanya akan dijual kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Pokok Keputusan KM KOMDIGI No. 43/2025

1. Pemenuhan Standar Teknis Perangkat FSO

Perangkat FSO wajib memenuhi standar berikut:

  • Catu Daya
  • Keselamatan Listrik
  • Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)
  • Keselamatan Laser
  • Interoperabilitas Antarmuka

2. Persyaratan Keselamatan Laser

a. Standar Laser untuk Uplink (Point-to-Point)

Laser harus memenuhi standar Kelas 1, 1M, 2, 2M, 3R, atau 3B sesuai IEC 60825-1 & IEC 60825-12.

b. Aturan Instalasi & Keamanan Laser

Lokasi pemasangan perangkat FSO akan menentukan tingkat akses dan emisi yang diizinkan.

c. Standar Laser untuk Antarmuka Data Line

Laser pada antarmuka optik wajib memenuhi standar Kelas 1 atau 1M berdasarkan IEC 60825.

d. Klasifikasi Tingkat Akses

Klasifikasi tingkat akses 1, 1M, 2, 2M, 3R, dan 3B diatur dalam Lampiran II dari regulasi ini.

e. Empat Kategori Lokasi Pemasangan

Regulasi ini mengatur empat jenis klasifikasi lokasi berdasarkan tingkat keamanan dan operasional perangkat.

Pastikan Perangkat FSO Anda Memenuhi Regulasi Indonesia

Produsen dan penyedia perangkat Free Space Optics (FSO) harus mematuhi KM KOMDIGI No. 43/2025 untuk memperoleh persetujuan regulasi dan akses pasar di Indonesia.

📞 Butuh Bantuan Sertifikasi? Cerapproval Siap Membantu!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *