Kenapa Rice Cooker Wajib Sertifikasi SNI?

Rice cooker termasuk dalam kategori peralatan rumah tangga listrik yang wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini bertujuan memastikan keamanan, mutu, dan performa produk sebelum diedarkan di pasar Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian RI, produk rice cooker wajib memiliki sertifikat SNI sebelum bisa dijual. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa produk telah diuji sesuai standar keselamatan dan efisiensi energi.


Proses Pengujian SNI Rice Cooker

Sebelum mengajukan sertifikasi, produsen atau importir harus melalui tahapan uji laboratorium. Berikut langkah-langkah umum:

  1. Pengajuan Permohonan Sertifikasi
    • Melalui lembaga sertifikasi seperti Cerapproval
    • Menyertakan dokumen teknis, spesifikasi produk, dan manual
  2. Pengambilan Sampel
    • Rice cooker diambil secara acak untuk diuji di laboratorium yang sudah terakreditasi
  3. Pengujian Fisik dan Listrik
    • Termasuk pengujian keamanan listrik, efisiensi pemanasan, dan keawetan komponen
  4. Penerbitan Sertifikat SNI
    • Jika lolos uji, produk akan diberikan sertifikat dan boleh menggunakan logo SNI

Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mempercepat proses uji dan sertifikasi SNI, berikut beberapa dokumen penting:

  • Data teknis rice cooker (spesifikasi produk,  gambar teknik)
  • Manual pengguna
  • Sertifikat komponen (misal: kabel listrik, termostat)
  • Bukti kepemilikan atau surat kuasa dari pemilik merek

Keuntungan Sertifikasi SNI bagi Produsen

  • Akses pasar legal di seluruh wilayah Indonesia
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen
  • Memenuhi persyaratan regulasi ekspor di beberapa negara

Gunakan Cerapproval untuk Proses Sertifikasi Anda

Sebagai lembaga sertifikasi terpercaya, Cerapproval mendampingi Anda dalam setiap tahap – mulai dari konsultasi teknis, pengujian, hingga pengurusan dokumen sertifikat.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *