Perangkat mesin printer saat ini tidak hanya berfungsi sebagai alat cetak, tetapi juga telah berkembang menjadi perangkat berbasis teknologi komunikasi. Banyak printer modern telah dilengkapi dengan fitur WiFi, Bluetooth, Ethernet, dan Wireless Direct untuk mendukung kebutuhan kantor maupun industri. Karena adanya fitur telekomunikasi tersebut, mesin printer wajib memiliki Sertifikasi Postel (DJID) sebelum dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia.
Sertifikasi Postel merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi). Tanpa sertifikasi ini, produk printer berpotensi terkena sanksi administratif, penarikan produk dari pasar, hingga denda. Oleh karena itu, memahami proses dan persyaratan sertifikasi Postel menjadi langkah penting bagi produsen, importir, dan distributor.
Apa Itu Sertifikasi Postel untuk Mesin Printer?
Sertifikasi Postel adalah proses pengujian dan pendaftaran perangkat telekomunikasi agar memenuhi standar teknis yang berlaku di Indonesia. Mesin printer termasuk dalam kategori perangkat telekomunikasi apabila memiliki modul komunikasi nirkabel atau jaringan.
Contoh printer yang wajib sertifikasi Postel, antara lain:
- Printer WiFi
- Printer dengan Bluetooth
- Printer multifungsi (Print, Scan, Copy, Fax)
- Printer jaringan (LAN/Ethernet)
- Printer industri dan thermal printer berbasis wireless
Dasar Hukum Sertifikasi Postel Printer
Kewajiban sertifikasi Postel diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
- Permen Kominfo No. 16 Tahun 2018
- Regulasi teknis DJID terkait perangkat radio dan telekomunikasi
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tidak mengganggu frekuensi radio dan aman digunakan di Indonesia.
Proses Sertifikasi Postel Mesin Printer
Berikut tahapan umum proses sertifikasi Postel printer:
- Identifikasi Spesifikasi Produk
Menentukan modul komunikasi yang digunakan (WiFi, Bluetooth, RF, dll). - Pengujian di Laboratorium Terakreditasi
Printer diuji untuk memastikan kesesuaian frekuensi, daya pancar, dan standar teknis. - Pengajuan Sertifikasi DJID
Pendaftaran dilakukan melalui sistem resmi Komdigi dengan dokumen lengkap. - Evaluasi & Penerbitan Sertifikat
Jika lolos evaluasi, sertifikat Postel diterbitkan dan dapat digunakan untuk distribusi produk.
Dokumen yang Dibutuhkan
- Surat permohonan sertifikasi
- Spesifikasi teknis printer
- Datasheet dan user manual
- Sertifikat hasil uji laboratorium
- NIB & legalitas perusahaan
- Surat penunjukan (untuk importir)
Masa Berlaku Sertifikasi Postel
Sertifikat Postel berlaku selama perangkat tidak mengalami perubahan spesifikasi teknis. Jika terdapat perubahan modul komunikasi, maka wajib dilakukan sertifikasi ulang.
Mengapa Mengurus Sertifikasi Postel di Cerapproval?
Sebagai agensi sertifikasi profesional, Cerapproval menyediakan layanan:
- Konsultasi gratis kelayakan produk
- Pengujian laboratorium resmi
- Pengurusan DJID cepat & transparan
- Pendampingan hingga sertifikat terbit
Kami memastikan proses sertifikasi printer Anda aman, legal, dan tepat waktu.
CTA (Call to Action) – Bahasa Indonesia
👉 Ingin mengurus Sertifikasi Postel Printer dengan cepat dan aman?
📩 Hubungi Cerapproval sekarang untuk konsultasi GRATIS!
Ingin memasarkan wireless speaker Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments