Akhir Tahun 2023, Direktorat Jenderal SDPPI Akan Mewajibkan Pengujian SAR
melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI, bahwa pada akhir tahun 2023 akan mulai diberlakukan kewajiban pengujian Spesific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi.