Pengumuman Wajib Label pada Perangkat dan Packaging/Box
Mulai tanggal 23 Mei 2024, semua alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat SDPPI /Postel wajib menempelkan label pada setiap perangkat dan kemasan/box. Apabila perangkat berukuran kecil dan tidak memungkinkan untuk ditempel, maka label dapat ditempelkan atau dicetak di Perangkat dan Packaging/Box Baca Juga : Denda Bagi Pelanggar Spektrum Read more…