DT&C Korea Disetujui dalam Skema MRA Indonesia untuk Sertifikasi DJID

Sebagai bagian dari skema Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Indonesia dan negara mitra seperti Korea Selatan, sejumlah laboratorium luar negeri secara resmi diakui oleh DJID (sebelumnya SDPPI) untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi sesuai regulasi Indonesia. Mulai 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Read more…

Sertifikasi DJID Thubnail

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi DJID (Sebelumnya SDPPI) untuk Perangkat Telekomunikasi di Indonesia?

Sertifikasi DJID — yang sebelumnya lebih dikenal sebagai SDPPI — merupakan syarat penting untuk peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan memenuhi standar yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), produk Anda dapat dipasarkan dan digunakan secara resmi sesuai peraturan yang tengah berjalan. Mengapa Sertifikasi DJID Penting? Sertifikasi DJID Read more…

Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) di Indonesia

Perangkat Telekomunikasi Wajib Uji EMC Immunity (CISPR 35) untuk Sertifikasi DJID di Indonesia

Tahun 2025, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID, sebelumnya SDPPI) akan mewajibkan pengujian EMC Immunity menggunakan standar internasional CISPR 35 sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari harmonisasi regulasi Indonesia terhadap standar global dan bertujuan untuk menjamin daya tahan perangkat terhadap gangguan elektromagnetik (EMI) Read more…

Sertifikasi DJID Thumbnail

Nemko Korea Resmi Ditunjuk Sebagai Laboratorium Pengujian MRA untuk Sertifikasi DJID di Indonesia

Per 27 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) secara resmi menetapkan Nemko Korea Co., Ltd. sebagai laboratorium pengujian luar negeri yang diakui dalam kerangka Mutual Recognition Arrangement (MRA). Penunjukan ini memungkinkan Nemko Korea untuk menerbitkan laporan hasil uji yang diakui sah Read more…

Thumbnail artikel perubahan organisasi dari sdppi ke djid

Pengumuman: Perubahan Organisasi dari SDPPI ke DJID Berdampak pada Waktu Proses Sertifikasi

Mulai tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMDIGI) secara resmi telah melakukan restrukturisasi terhadap otoritas sertifikasi perangkat telekomunikasi. SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) kini telah beralih menjadi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital). Perubahan ini tidak hanya mencerminkan fokus nasional yang lebih luas terhadap infrastruktur Read more…

Sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi Wajib Lampirkan Uji EMC Immunity CISPR 35

Mulai 1 Juli 2025 (jadwal akan diperbarui oleh KOMDIGI), Indonesia akan mewajibkan pengujian EMC immunity sebagai bagian dari proses sertifikasi SDPPI/DJID di Komdigi, selain pengujian emisi elektromagnetik (EMC emission) yang selama ini telah diberlakukan. Kewajiban ini mengacu pada standar teknis internasional CISPR 35, yang akan diberlakukan sebagai acuan pengujian immunity Read more…

Thumnail

Persyaratan Sertifikasi SDPPI Postel untuk Access Point & Perangkat RLAN 2.4/5/6 GHz

Mulai tahun 2025, pengajuan permohonan sertifikasi SDPPI Postel DJID untuk perangkat telekomunikasi RLAN (Radio Local Area Network) harus melampirkan Surat Pernyataan Firmware/Perangkat Lunak dan Surat Deklarasi Kesesuaian terbaru untuk mendapatkan sertifikat dari DJID KOMDIGI. Ketentuan Firmware / Software Perangkat RLAN  Perangkat RLAN 2,4 GHz, 5 GHz, dan 6 GHz harus Read more…

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Standar Teknis Baru untuk Alat Transceiver Radio Amatir – KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang telah menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999. Ketentuan Laporan Hasil Uji  Laporan hasil uji (test report) Read more…