Dalam era komunikasi modern, perangkat wireless microphone menjadi salah satu alat penting yang banyak digunakan dalam kegiatan profesional, mulai dari produksi televisi, acara live, hingga penggunaan di institusi pendidikan dan keagamaan. Namun, sebelum perangkat tersebut dapat dipasarkan atau digunakan secara legal di Indonesia, diperlukan proses sertifikasi dari KOMDIGI (DJID) untuk memastikan perangkat tersebut memenuhi standar teknis dan regulasi yang berlaku.


1. Mengapa Sertifikasi Diperlukan?

Sertifikasi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) memastikan bahwa setiap perangkat wireless yang beroperasi di Indonesia tidak mengganggu jaringan komunikasi lain dan telah sesuai dengan batasan frekuensi yang diatur pemerintah. Tanpa sertifikat ini, perangkat dapat dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pelarangan impor.


2. Tahapan Proses Sertifikasi Wireless Microphone

Proses sertifikasi perangkat wireless microphone terdiri dari beberapa langkah utama yang perlu diperhatikan oleh pemohon:

  1. Persiapan Dokumen Teknis
    Pemohon perlu menyiapkan dokumen seperti spesifikasi teknis perangkat, user manual, foto produk, atau detail spesifikasi.
  2. Pengujian di Laboratorium Terakreditasi
    Pengujian dilakukan di laboratorium yang diakui oleh Komdigi untuk memastikan perangkat mematuhi standar teknis, termasuk parameter frekuensi, daya pancar, dan emisi.
  3. Pengajuan ke DJID Komdigi
    Setelah pengujian selesai, hasilnya diajukan secara online ke portal Sertifikasi DJID bersama dengan dokumen pendukung lainnya.
  4. Evaluasi dan Persetujuan Sertifikat
    DJID akan meninjau kelengkapan dokumen dan hasil uji. Jika disetujui, sertifikat resmi akan diterbitkan dan perangkat dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Frekuensi Operasional Wireless Microphone di Indonesia

Frekuensi untuk mikrofon nirkabel umumnya menggunakan pita frekuensi UHF (Ultra High Frequency) karena stabilitas dan minim gangguan, atau pita 2.4 GHz yang tersedia secara global tetapi rentan terhadap interferensi dari perangkat lain. Frekuensi UHF, seperti 470-500 MHz dan 500-600 MHz, sering dianggap lebih baik untuk jangkauan yang luas dan suara yang jernih. Namun, hanya frekuensi tertentu yang diizinkan oleh Komdigi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan perangkat anda mendukung frekuensi yang sesuai dengan lokal agar lolos sertifikasi. 


4. Mengapa Memilih Cerapproval

Sebagai agensi sertifikasi terpercaya di Indonesia, Cerapproval membantu perusahaan dalam setiap tahapan proses sertifikasi mulai dari konsultasi teknis, pengujian, hingga pengajuan dokumen ke Kominfo. Dengan pengalaman dan jaringan laboratorium resmi yang luas, Cerapproval memastikan proses sertifikasi Anda berjalan efisien, cepat, dan sesuai peraturan.


Kesimpulan

Proses sertifikasi wireless microphone adalah langkah penting untuk memastikan keamanan, legalitas, dan kualitas perangkat yang beredar di Indonesia. Dengan dukungan dari Cerapproval, Anda dapat menjalani proses ini dengan mudah dan terjamin.


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *