Sertifikasi POSTEL merupakan salah satu izin wajib bagi produk telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia. Produk seperti handphone, router, modem, IoT device, radio komunikasi, hingga perangkat jaringan tidak dapat dijual secara legal tanpa Sertifikat POSTEL dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Banyak pelaku usaha baik produsen lokal maupun importir mengalami kendala karena kurang memahami persyaratan teknis, alur pengajuan, dan regulasi terbaru. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan dan cara mengurus Sertifikasi POSTEL di Indonesia, serta bagaimana Cerapproval dapat membantu proses sertifikasi Anda menjadi lebih cepat dan efisien.


Apa Itu Sertifikasi POSTEL?

Sertifikasi POSTEL adalah sertifikat kesesuaian teknis yang menyatakan bahwa suatu perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis dan regulasi Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Komdigi melalui sistem online resmi setelah produk dinyatakan lolos uji dan administrasi.

Tanpa Sertifikat POSTEL:

  • Produk berisiko ditolak di bea cukai
  • Tidak bisa didistribusikan secara legal
  • Dapat dikenakan sanksi administratif dan penarikan produk

Jenis Produk yang Wajib Sertifikasi POSTEL

Beberapa contoh produk yang wajib POSTEL, antara lain:

  • Smartphone & feature phone
  • Modem, router, access point
  • Perangkat IoT dan smart device
  • Radio komunikasi (HT, walkie talkie)
  • Perangkat jaringan & transmisi data
  • Alat pemancar dan penerima sinyal

Jika produk Anda memiliki fungsi pemancaran frekuensi, besar kemungkinan wajib Sertifikasi POSTEL.


Persyaratan Sertifikasi POSTEL di Indonesia

Berikut adalah dokumen dan persyaratan umum yang harus dipenuhi:

1. Dokumen Administratif

  • Surat permohonan sertifikasi
  • Akta perusahaan & NIB
  • NPWP perusahaan
  • Surat penunjukan pabrikan (LoA)
  • Surat pernyataan keaslian produk

2. Dokumen Teknis

  • Spesifikasi teknis produk
  • User manual (Bahasa Indonesia)
  • Foto produk & label
  • Datasheet resmi dari pabrikan

3. Laporan Uji (Test Report)

Produk harus diuji di laboratorium terakreditasi Komdigi untuk memastikan:

  • Frekuensi sesuai regulasi
  • Daya pancar aman
  • Tidak mengganggu jaringan lain

Cara Mengurus Sertifikasi POSTEL

Berikut alur pengurusan Sertifikasi POSTEL:

1. Identifikasi Kewajiban Sertifikasi

Menentukan apakah produk Anda wajib POSTEL dan kategori sertifikasinya.

2. Pengujian Produk

Melakukan pengujian teknis di laboratorium resmi.

3. Pengajuan Online

Upload dokumen dan hasil uji melalui sistem sertifikasi Komdigi.

4. Evaluasi & Verifikasi

Dokumen akan diverifikasi oleh otoritas terkait.

5. Penerbitan Sertifikat

Jika disetujui, Sertifikat POSTEL akan diterbitkan secara resmi.

⏱️ Estimasi waktu proses: 4-5 minggu, tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen.


Kendala Umum dalam Pengurusan POSTEL

  • Dokumen teknis tidak sesuai standar
  • Test report tidak valid
  • Salah klasifikasi produk
  • Revisi berulang yang memakan waktu

Inilah alasan banyak perusahaan memilih menggunakan jasa konsultan sertifikasi profesional.



🚀 Ingin mengurus Sertifikasi POSTEL tanpa ribet?
Percayakan proses sertifikasi produk Anda kepada Cerapproval.
👉 Hubungi tim kami sekarang dan dapatkan konsultasi GRATIS!

Ingin memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.

  • Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
  • Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
  • Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!

Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL

Contact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *