Di era digital yang serba terhubung, hampir setiap perangkat elektronik modern memiliki fitur nirkabel seperti Bluetooth, Wi-Fi, NFC, atau jaringan seluler (4G/5G). Di Indonesia, semua perangkat telekomunikasi yang memancarkan atau menerima gelombang radio wajib memiliki Sertifikasi SDPPI Postel sebelum bisa diimpor dan dipasarkan secara legal.
Artikel ini membahas secara lengkap apa itu Sertifikasi SDPPI Postel, dasar hukum, manfaat, serta langkah-langkah pengajuannya sesuai peraturan terbaru.
1️⃣ Definisi Sertifikasi SDPPI Postel
Sertifikasi SDPPI Postel adalah persetujuan resmi dari pemerintah Indonesia yang menyatakan bahwa sebuah perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis, keselamatan, dan kompatibilitas frekuensi radio.
- SDPPI: singkatan dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Postel: istilah lama yang merujuk pada “Pos dan Telekomunikasi”.
- Saat ini, setelah restrukturisasi 2024, lembaga penerbit sertifikat berada di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), namun istilah SDPPI Postel tetap umum dipakai.
2️⃣ Mengapa Sertifikasi Ini Wajib?
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), mewajibkan sertifikasi untuk:
- Menjamin Keselamatan: memastikan perangkat aman digunakan, tidak menimbulkan gangguan elektromagnetik.
- Mengatur Spektrum Frekuensi: mencegah interferensi antar perangkat dan menjaga kualitas jaringan.
- Melindungi Konsumen: memastikan perangkat sesuai standar kualitas dan kinerja.
- Legalitas Impor & Penjualan: tanpa sertifikat, perangkat dapat ditahan Bea Cukai dan tidak boleh dipasarkan.
Contoh produk yang wajib disertifikasi:
👉 Smartphone, tablet, laptop dengan Wi-Fi
👉 Head unit mobil dengan Bluetooth
👉 Smart home devices (smart TV, CCTV, water heater IoT, wireless charger)
👉 Alat industri atau IoT dengan frekuensi radio
3️⃣ Dasar Hukum Sertifikasi
Beberapa regulasi penting yang menjadi landasan sertifikasi ini antara lain:
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan atau Perangkat Telekomunikasi
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Keputusan Menteri terbaru, misalnya KM KOMDIGI No. 260/2024 (Bluetooth & SRD), KM KOMDIGI No. 12/2025 (RLAN/Wi-Fi), dan regulasi teknis lainnya yang diperbarui secara berkala.
4️⃣ Jenis Perangkat yang Wajib Sertifikasi
Berdasarkan Permen KOMINFO No. 3 Tahun 2024, kategori perangkat yang wajib memiliki sertifikat meliputi:
- Perangkat Seluler: ponsel, tablet, modem LTE/5G.
- Perangkat Jaringan: router, access point, switch dengan Wi-Fi.
- Perangkat SRD (Short Range Device): Bluetooth speaker, earphone TWS, remote control.
- Perangkat IoT: smart meter, smart home appliance (contoh: water heater, CCTV, smart refrigerator).
5️⃣ Persyaratan Dokumen
Untuk mengajukan Sertifikasi SDPPI Postel, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
- Laporan Hasil Uji (Test Report) dari laboratorium uji terakreditasi (dalam/luar negeri dengan MRA).
- Spesifikasi Teknis Perangkat yang menjelaskan fitur radio.
- Foto Produk yang jelas dengan merek dan tipe.
- Surat Penunjukan Importir/Distributor (jika diajukan oleh perwakilan lokal).
- Bukti Kepemilikan Merek dari Ditjen KI.
- Deklarasi Kesesuaian (DoC) yang ditandatangani pemohon.
6️⃣ Proses Pengajuan Sertifikasi SDPPI
Berikut langkah-langkah pengajuan yang umumnya dilakukan:
- Registrasi Akun di Website SDPPI
Daftar melalui sertifikasi.postel.go.id. - Unggah Dokumen
Sertakan semua dokumen teknis, surat pernyataan, dan foto produk. - Pengujian di Laboratorium
Perangkat diuji di balai uji yang diakui, baik dalam negeri maupun luar negeri (MRA). - Evaluasi & Verifikasi
SDPPI/DJID memeriksa dokumen dan hasil uji. - Penerbitan Sertifikat
Jika disetujui, sertifikat digital diterbitkan, mencantumkan nomor sertifikat dan PLG ID.
Proses normal memakan waktu sekitar 4–6 minggu, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian pengujian.
7️⃣ Labeling Wajib
Sesuai Pasal 25–28 Permen KOMINFO No. 3 Tahun 2024, pemilik sertifikat wajib:
- Memasang label berisi nomor sertifikat, PLG ID, QR Code, dan tanda peringatan pada perangkat dan kemasannya.
- Mengunggah bukti pemasangan label maksimal 30 hari setelah sertifikat diterbitkan.
Label dapat berupa stiker, cetakan, emboss, atau label digital sesuai format resmi.
8️⃣ Masa Berlaku & Perpanjangan
- Masa berlaku sertifikat: tiga tahun sejak tanggal penerbitan.
- Perpanjangan dapat diajukan jika produk masih dipasarkan tanpa perubahan teknis.
9️⃣ Sanksi Jika Tidak Bersertifikat
Perangkat tanpa sertifikat resmi dapat:
- Ditolak di Bea Cukai saat impor.
- Ditarik dari pasaran oleh pemerintah.
- Menimbulkan denda atau sanksi administratif sesuai ketentuan hukum.
🔟 Cerapproval: Solusi Sertifikasi Tanpa Ribet
Mengurus Sertifikasi SDPPI Postel sering kali rumit karena banyaknya dokumen teknis dan pengujian. Cerapproval hadir sebagai mitra terpercaya untuk membantu Anda:
- Konsultasi regulasi dan identifikasi jenis sertifikasi.
- Pengurusan uji laboratorium (dalam/luar negeri).
- Pendampingan pengajuan hingga sertifikat terbit.
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Kesimpulan
Sertifikasi SDPPI Postel adalah langkah krusial bagi setiap produsen, importir, atau distributor perangkat telekomunikasi di Indonesia. Sertifikasi ini tidak hanya menjamin legalitas penjualan, tetapi juga memastikan keamanan dan kualitas perangkat sesuai standar nasional.
Dengan peraturan yang terus diperbarui, bekerja sama dengan konsultan profesional seperti Cerapproval akan mempermudah proses dari awal hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Hubungi Cerapproval
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
Cerapproval – Your Trusted Partner in Indonesia Telecom Certification
0 Comments