Pelaksanaan Proses Sertifikasi Undang mengenai telekomunikasi di Indonesia diatur dan dilaksanakan oleh Lembaga pemerintah yang Bernama SDPPI Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di bawah kementrian KOMINFO.

Kami dapat memproses pengujian lokal menggunakan laboratorium yang telah diakreditasi dan diakui legalitasnya oleh pemerintah. Cakupannya melibatkan Radio Frequensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC), dan Safety Testing untuk perangkat yang menggunakan arus listrik AC.

Pengujian dokumen dilakukan melalui laporan pengujian yang dikeluarkan oleh laboratorium uji di luar Indonesia. Kami dapat memproses sertifikasi dengan menggunakan laporan pengujian dari balai uji yang telah diakreditasi oleh SDPPI.

Baca Juga : Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Proses perizinan biasanya dimulai dengan seleksi dokumen atau pengumpulan berkas yang diperlukan untuk pengajuan sertifikasi perangkat. Penanganan kasus yang berbeda akan disesuaikan dengan kondisi dan penanganannya.

Namun, dokumen yang paling sering dibutuhkan adalah RF Test Report, EMC Test Report, Safety Test Report jika menggunakan AC, Spesifikasi Teknis, dan Deklarasi Kesesuaian.

Jika terdapat modul di dalamnya, proses akan memerlukan dokumen tambahan, termasuk uji PTSN pada kabel telepon yang menggunakan SRD.

Namun, tidak perlu khawatir. Tim kami siap membantu Anda melewati proses dan menemukan solusi terbaik untuk mendapatkan sertifikat resmi dari SDPPI jika Anda mengalami kesulitan nantinya.

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *