Sebelum perangkat telekomunikasi didistribusikan di wilayah Indonesia, box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi wajib untuk memiliki labeling dan warning sign.

Dengan adanya labelling dan warning sign pada box menandakan bahwa perangkat tersebut telah tersertifikasi di SDPPI, sehingga perangkat legal untuk diperjual belikan di Indonesia.

Dan sebaliknya, jika box atau kemasan pada perangkat telekomunikasi tidak memiliki labeling dan warning sign, maka produk tersebut ilegal dan beresiko mengalami penarikan massal karena tidak memenuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku.

Kegunaan Labeling dan Warning Sign

1. Labeling

Labeling merupakan label yang tertempel pada box dan kemasan perangkat telekomunikasi. Dengan adanya labeling pada box menandakan bahwa produk telah menyesuaikan frekuensi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pada labeling terdapat nomor sertifikat SDPPI untuk perangkat yang ada pada kemasan tersebut. Nomor sertifikat SDPPI tersebut berlaku untuk setiap model merek perangkat. Sehingga meskipun satu merek, tiap model perangkat memiliki sertifikat SDPPI yang berbeda. Hal tersebut karena setiap model perangkat memiliki spesifikasi yang berbeda.

Masyarakat juga dapat mengecek nomor sertifikat tersebut untuk mengetahui secara rinci mengenai perangkat tersebut. Dengan cara mengakses website sertifikasi.postel.go.id setelah itu masukkan nomor sertifikat yang tertera pada label.

2. Warning Sign

Warning sign merupakan label yang wajib ada pada box atau kemasan perangkat telekomunikasi. label warning sign menandakan bahwa spesifikasi, dan bentuk produk tersebut tidak boleh diubah karena dapat menimbulkan gangguan fisik atau gangguan elektromagnetik pada lingkungan sekitar.

Baca Juga: Perizinan Penggunaan Semua KBLI untuk Pengajuan Sertifikasi SDPPI pada Laman OSS

Cara Mendapatkan Labeling dan Warning Sign untuk Legalitas Penjualan

Jika Anda merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi di Indonesia, Anda dapat menghubungi Cerapproval untuk mengurus pembuatan Sertifikasi SDPPI.

Dengan membuat Sertifikat SDPPI, Anda dapat memiliki nomor sertifikat dan dapat menjual produk secara legal di Indonesia.

Untuk lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email di cs@cerapproval.com atau whatsapp kami untuk bertanya lebih lanjut.

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *