Pelanggan yang terhormat. Berdasarkan informasi melalui surat pemberitahuan yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal SDPPI Akan Mewajibkan Pengujian SAR, pada akhir tahun 2023 akan mulai diberlakukan kewajiban pengujian Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi.

SDPPI Akan Mewajibkan Pengujian SAR sebagai salah satu persyaratan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Pengujian SAR akan diberlakukan secara bertahap, yang akan dimulai untuk perangkat handphone.

Apa itu uji Pengujian SAR?

Pengujian SAR adalah pengujian untuk mengukur asupan energi medan elektromagnetik radio frekuensi yang diserap oleh tubuh manusia dari perangkat telekomunikasi. Satuan yang digunakan adalah watt/kg.

Pengujian Specific Absorption Rate (SAR) menjadi suatu kewajiban ketika perangkat telekomunikasi digunakan dengan jarak kurang atau sama dengan 20cm dari tubuh pengguna.

Tujuan utama dari pengujian ini adalah untuk menilai dampak terkait kesehatan yang mungkin timbul akibat penggunaan perangkat telekomunikasi pada jarak yang dekat dengan tubuh pengguna.

Dengan demikian, pengujian SAR memiliki relevansi yang signifikan dalam memastikan keamanan dan kesehatan pengguna perangkat telekomunikasi.

Baca Juga : SDPPI Berencana Mewajibkan Hasil Uji SAR, Berikut Hasil Forum Diskusi Bersama BBPPT

Sampai di sini, kami telah menyampaikan informasi yang dapat kami berikan. Terima kasih atas perhatian dan kesediaan Anda membaca. Jika ada pertanyaan atau klarifikasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, Anda dapat menghubungi kami di:

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong;  nama filenya adalah logo-whatsapp-business-png-18.webp

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *