Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi.

Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024

Demikianlah informasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi Anda. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang telah diberikan.

Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, jangan ragu untuk menghubungi kami di kontak berikut:

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *