Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), telah menerbitkan Keputusan Menteri KOMDIGI No. 13 Tahun 2025 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Regulasi ini ditetapkan pada 15 Januari 2025 oleh Menteri KOMDIGI, Meutya Viada Hafid.
Poin Penting KEPMEN KOMDIGI No. 13 Tahun 2025:
✅ Penetapan Daftar Balai Uji Luar Negeri
Laboratorium uji luar negeri yang tercantum dalam lampiran keputusan ini terdiri atas:
- Balai uji luar negeri yang sebelumnya diakui secara sepihak (non-MRA).
- Balai uji yang telah melakukan proses registrasi atau verifikasi ulang paling lambat 1 November 2024.
✅ Periode Berlaku
Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2026.
✅ Tanda Tangan Digital
Laporan hasil uji harus menggunakan tanda tangan digital pada laporan hasil uji atau test report yang diterbitkan mulai pada tanggal 1 April 2021.
✅ Ketentuan Penggunaan Test Report
Laporan hasil uji (test report) yang diterbitkan oleh balai uji luar negeri yang terdaftar dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan permohonan sertifikasi SDPPI/DJID, dengan syarat:
- Pengujian dilakukan di lokasi laboratorium uji sesuai ruang lingkup jenis alat/perangkat telekomunikasi, dan sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.
- Pengujian dapat dilakukan oleh:
- Balai uji luar negeri lain yang juga ditetapkan dalam KEPMEN ini; dan/atau
- Balai uji luar negeri yang ditetapkan melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Butuh Bantuan Proses Sertifikasi?
Cerapproval siap membantu perusahaan Anda dalam mengurus proses sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia, termasuk pengurusan SDPPI/DJID Certification, SNI Certification, TKDN, dan layanan pendukung lainnya.
📲 Hubungi Kami:
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments