Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC) dan Safety pada perangkat telekomunikasi agar perangkat berfungsi dengan baik dan aman digunakan masyarakat. Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Certification Form PM 5 Standar Read more…

Perbedaan Perangkat yang sudah Tersertifikasi & belum Tersertifikasi

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini Perangkat Telekomunikasi merupakan Perangkat yang umum digunakan dikalangan masyarakat, penggunaan Perangkat Telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat yang Read more…