Teknologi 5G mulai diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia, membawa kecepatan internet super cepat dan latensi rendah untuk mendukung berbagai inovasi digital. Namun, sebelum perangkat atau infrastruktur 5G dapat beroperasi di Indonesia, ada sertifikasi wajib yang harus dipenuhi sesuai dengan regulasi SDPPI atau yang sekarang berubah menjadi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (KemKomdigi). Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tentang Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No 352 tahun 2024 yang mengatur standar teknis alat komunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi 5G. Keputusan ini juga mewajibkan sertifikasi SDPPI Postel (DJID) untuk perangkat telekomunikasi, termasuk head unit otomotif yang menggunakan teknologi tersebut. Kepmen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengikuti perkembangan teknologi telekomunikasi dan memastikan standar yang berlaku sesuai dengan kemajuan teknologi.
1. Mengapa Sertifikasi 5G Wajib?
Sertifikasi memastikan perangkat 5G aman, tidak mengganggu frekuensi lain, dan sesuai standar teknis Indonesia. Sertifikasi ini berlaku untuk:
- Smartphone 5G
- Modem & router 5G
- Base station & perangkat BTS
- IoT devices berbasis jaringan 5G
2. Dasar Hukum Sertifikasi 5G
Proses sertifikasi 5G diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
- Peraturan Menteri Komdigi No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
- Standar teknis yang mengacu pada 3GPP Release yang relevan.
3. Proses Sertifikasi 5G di Indonesia
- Pengajuan Permohonan ke SDPPI (DJID) melalui sistem online e-Sertifikasi.
- Pengujian Perangkat di laboratorium yang terakreditasi untuk uji frekuensi, SAR, dan EMC.
- Evaluasi Hasil Uji oleh tim teknis SDPPI (DJID)
- Penerbitan Sertifikat jika perangkat lulus uji.
4. Panduan Teknis
- Frekuensi yang Digunakan di Indonesia: Frekuensi yang digunakan untuk 5G bervariasi, umumnya frekuensi yang digunakan dari yang terendah, menengah sampai pita yang tinggi. Di Indonesia hanya beberapa band yang diizinkan untuk digunakan seperti berikut:
5GKEPMEN KOMDIGI NO 352 TAHUN 2024 | BANDS | UP LINK | DOWN LINK |
(1) | 1920-1980 MHz | 2110-2170 MHz | |
(3) | 1710-1785 MHz | 1805-1880 MHz | |
(5) | 824-849 MHz | 869-894 MHz | |
(8) | 880-915 MHz | 925-960 MHz | |
(28) | 703-748 MHz | 758-803 MHz | |
(40) | 2300-2400 MHz | 2300-2400 MHz |
- Standar SAR: Maksimal 2 W/kg untuk head & body.
- Persyaratan EMC: Tidak mengganggu perangkat lain dalam rentang frekuensi publik.
5. Tantangan & Tips Lolos Sertifikasi
- Pastikan perangkat sudah mendukung band 5G yang diadopsi di Indonesia.
- Gunakan laboratorium pengujian yang terdaftar di SDPPI (DJID).
- Lengkapi dokumen teknis dengan benar untuk menghindari penolakan.
Dengan mengikuti panduan ini, produsen dan importir dapat memastikan perangkat 5G mereka siap masuk ke pasar Indonesia sesuai standar yang berlaku.
0 Comments