Thumbnail artikel perubahan organisasi dari sdppi ke djid

Pengumuman: Perubahan Organisasi dari SDPPI ke DJID Berdampak pada Waktu Proses Sertifikasi

Mulai tahun 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia (KOMDIGI) secara resmi telah melakukan restrukturisasi terhadap otoritas sertifikasi perangkat telekomunikasi. SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) kini telah beralih menjadi DJID (Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital). Perubahan ini tidak hanya mencerminkan fokus nasional yang lebih luas terhadap infrastruktur Read more…

New Technical Standards for Wireless Power Transmission

Standar Teknis Baru Wireless Power Transmission (WPT) – KM KOMDIGI No. 46/2025

Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu KM 260 Tahun 2024, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Februari 2025. Dengan adanya peraturan terbaru ini, pemerintah Read more…

Perubahan Pada Struktur Organisasi Komdigi

SDPPI dan PPI Digabung ke Dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital

Pemerintah Indonesia telah melakukan restrukturisasi besar dalam badan pengatur komunikasi dan digital. Dalam kerangka kerja baru ini, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Direktorat Pos dan Informatika (PPI) kini digabungkan ke dalam Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi Indonesia yang lebih Read more…

gambar Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Pengumuman Penting: Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa masa berlaku Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah berakhir pada 31 Desember 2024. Ketentuan Baru Setelah Berakhirnya Kepdirjen Nomor 109 Tahun 2024 Sehubungan dengan berakhirnya Kepdirjen tersebut, berikut adalah beberapa Read more…

gambar Perbarui Data PIC Perusahaan di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

Perbarui Data PIC Perusahaan Anda di Akun Sertifikasi SDPPI Postel

SDPPI menghimbau seluruh perusahaan untuk memperbarui data PIC (Person-in-Charge) Perusahaan di akun sertifikasi masing-masing. Langkah ini penting untuk memastikan kelengkapan dan keakuratan data profil yang terdaftar di situs resmi sertifikasi SDPPI Postel. Informasi apa yang harus diperbaharui? Agar data perusahaan Anda tetap akurat, pastikan untuk memperbarui informasi berikut: Bagaimana Cara Read more…

Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI

Ketentuan Sertifikasi Postel SDPPI untuk Alat atau Perangkat Daya Pancar Rendah (Mainan Anak-Anak)

Industri mainan anak-anak saat ini telah banyak memanfaatkan fitur telekomunikasi seperti remote control dan Bluetooth. Produk mainan anak-anak ini tidak hanya harus aman bagi mereka tetapi juga harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Salah satunya yaitu ketentuan sertifikasi Postel SDPPI untuk perangkat dengan daya pancar rendah (Low Power). Read more…

Kewajiban Pengujian SAR

Kewajiban Pengujian SAR untuk Perangkat Telekomunikasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia. Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)?  Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah Read more…

Pembaruan Regulasi Short Range Devices

Pembaruan Regulasi Short Range Devices (SRD)

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 260 tahun 2024 yang mengatur standar teknis untuk Short Range Devices (SRD). Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 161 tahun 2019, dan memberlakukan perubahan signifikan dalam persyaratan teknis Read more…