Migrasi dari siaran TV analog ke TV digital yang ditetapkan pemerintah Indonesia telah meningkatkan kebutuhan perangkat STB (Set Top Box). Perangkat ini penting agar televisi lama yang belum mendukung siaran digital tetap bisa menerima siaran berkualitas tinggi.

Apa itu STB?

STB atau Set Top Box adalah perangkat penerima sinyal yang berfungsi mengubah siaran digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di televisi analog. Dengan kata lain, STB menjadi jembatan antara teknologi siaran modern dengan televisi lama.

Manfaat Menggunakan STB

  1. Akses Siaran Digital – STB memungkinkan TV analog menampilkan siaran digital tanpa harus membeli TV baru.
  2. Kualitas Gambar & Suara Lebih Jernih – Siaran digital bebas dari gangguan “semut” atau noise.
  3. Fitur Tambahan – Beberapa STB dilengkapi USB port untuk memutar video, merekam siaran, atau update software.
  4. Efisiensi Biaya – Tidak perlu mengganti TV, cukup pasang STB.
  5. Dukungan Migrasi Nasional – Menggunakan STB berarti mendukung program pemerintah dalam migrasi TV digital.

Cara Menggunakan STB

  1. Hubungkan STB ke televisi menggunakan kabel HDMI atau AV sesuai dukungan TV.
  2. Sambungkan antena UHF ke port antena di STB.
  3. Nyalakan TV dan pilih input sesuai sambungan (HDMI/AV).
  4. Lakukan pencarian siaran otomatis pada menu STB.
  5. Simpan siaran yang sudah ditemukan dan nikmati tayangan digital.

Kenapa Sertifikasi STB Penting?

Sesuai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perangkat yang menggunakan radio frekuensi maka harus disertifikasi. Seperti halnya dengan STB (Set Top Box) perangkat ini biasanya menggunakan frekuensi WLAN atau yang biasa kita sebut dengan WIFI. STB menggunakan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu KEPMEN KOMDIGI No 12 Tahun 2025 tentang frekuensi WLAN. Berikut regulasi WLAN yang diizinkan di Indonesia. 

NoFrekuensi RadioRLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk Akes tipe 1RLAN 2,4 GHz/5 GHz untuk akses tipe 2 atau Backhaul
12400-2483,5 MHz≤ 27 dBm EIRP (500 mW)≤ 36 dBm EIRP (4 Watt)
25150-5250 MHz≤ 23 dBm EIRP (200 mW)
35250-5350 MHz≤ 23 dBm EIRP (200 mW)
45725-5825 MHz≤ 23 dBm EIRP (200 mW)≤ 36 dBm EIRP (4 Watt)

Sebagai perangkat elektronik yang digunakan masyarakat luas, STB wajib memiliki sertifikasi untuk memastikan kualitas, keamanan, dan kompatibilitas. Cerapproval sebagai agensi sertifikasi berperan dalam memastikan STB yang beredar sesuai standar regulasi Indonesia. Dengan memilih STB bersertifikat, pengguna mendapatkan jaminan perangkat aman, awet, dan sesuai dengan standar teknis.

Ingin perangkat  Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!

  • Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
  • Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
  • Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!

Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *