Produk kesehatan dan relaksasi seperti Massage Chair, Massage Bed, dan Massage Eye semakin populer di Indonesia. Namun, tidak banyak yang menyadari bahwa produk-produk ini termasuk kategori alat kesehatan dan elektronik yang wajib memenuhi regulasi K3L (Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan). Sertifikasi K3L menjadi syarat utama sebelum produk tersebut dapat beredar di pasaran.
Kenapa Harus Disertifikasi K3L?
- Keselamatan Pengguna
Massage Chair dan Massage Bed menggunakan listrik dan komponen mekanis. Tanpa sertifikasi, risiko korsleting, kebakaran, atau cedera fisik bisa terjadi. - Kesehatan & Efektivitas
Produk seperti Massage Eye berhubungan langsung dengan area sensitif (mata). Sertifikasi memastikan alat ini aman digunakan sesuai standar kesehatan. - Kepatuhan Regulasi
Pemerintah mewajibkan produk elektronik kesehatan memiliki izin edar yang sesuai regulasi Kementerian Perdagangan, Kemenkes, dan lembaga terkait lainnya. - Perlindungan Konsumen & Produsen
Sertifikasi melindungi konsumen dari produk abal-abal, sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produsen yang patuh regulasi.
Regulasi Untuk Massage Chair, Massage Bed dan Massage Eye
Untuk massage chair sebenarnya tidak ada “regulasi” khusus seperti peraturan pemerintah untuk penggunaan kursi pijat di rumah, namun ada panduan penggunaan yang disarankan oleh produsen dan ahli untuk keselamatan dan kenyamanan. Panduan ini meliputi pembatasan durasi penggunaan (misalnya, tidak lebih dari tiga kali sehari), penyesuaian intensitas, penempatan yang aman (misalnya, di permukaan darat, jauh dari panas, dengan jarak yang cukup dari dinding). dan pertimbangan kondisi kesehatan pengguna (misalnya, menghindari bagi penderita osteoporosis atau kondisi jantung tertentu).
Selain itu mengenai regulasi massage eye tidak ada regulasi khusus yang secara langsung mengatur penggunaan “massage eye” (alat pijat mata), namun regulasi yang relevan adalah terkait izin usaha kesehatan tradisional, standar produk, dan larangan penggunaan pada kondisi tertentu. Pelayanan kesehatan tradisional membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah, sedangkan penggunaan alat pijat mata harus mengikuti pedoman produk dan tidak boleh digunakan pada pasien dengan kondisi mata atau jantung tertentu.
Regulasi pemerintah di Indonesia untuk massage bed belum spesifik diatur secara terpisah. Namun, kasur pijat dapat diklasifikasikan sebagai alat kesehatan jika memenuhi standar alat kesehatan, dan pengadaannya diatur oleh peraturan Kementerian Kesehatan, seperti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengawasan Alat Kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT), yang mencakup syarat izin edar. Untuk usaha panti pijat yang menggunakan kasur pijat, regulasinya lebih ke arah standar usaha panti pijat dan izin usaha, seperti melalui KBLI 96121 (Rumah Pijat) dan aturan terkait pariwisata.
Manfaat Sertifikasi bagi Produsen
- Akses pasar lebih luas (legal masuk retail & e-commerce resmi).
- Meningkatkan brand trust dan reputasi perusahaan.
- Menghindari sanksi hukum, penarikan produk, atau denda administratif.
Kesimpulan
Bagi produsen atau importir Massage Chair, Massage Bed, dan Massage Eye, sertifikasi K3L bukan sekadar formalitas, tetapi investasi penting untuk keselamatan konsumen dan keberlanjutan bisnis. Dengan menggunakan jasa agensi sertifikasi seperti Cerapproval, proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.
Ingin perangkat Anda tersertifikasi dengan cepat dan tepat?
Hubungi Cerapproval hari ini untuk konsultasi gratis dan mulai proses sertifikasi Anda!
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
0 Comments