Mengapa Mouse Nirkabel Wajib Disertifikasi DJID (SDPPI)?
Di era digital saat ini, perangkat sederhana seperti mouse komputer nirkabel (wireless mouse) ternyata termasuk kategori alat telekomunikasi. Karena itu, produk ini wajib memiliki sertifikat DJID (dahulu SDPPI Postel) sebelum dapat dijual atau diimpor secara legal di Indonesia.
Alasannya sederhana — mouse nirkabel menggunakan teknologi Bluetooth atau RF 2,4 GHz, yang berarti perangkat tersebut memancarkan frekuensi radio. Tanpa sertifikasi, sinyal tersebut bisa mengganggu perangkat lain dan melanggar aturan frekuensi nasional.
Apa Itu Sertifikasi DJID (SDPPI) Postel?
Sertifikasi DJID (SDPPI) adalah izin resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) melalui Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa perangkat telekomunikasi memenuhi standar:
- Teknis dan keselamatan
- Penggunaan frekuensi yang sesuai
- Kepatuhan terhadap regulasi nasional
Tanpa sertifikat ini, produk tidak bisa dipasarkan atau disetujui oleh Bea Cukai Indonesia.
Dasar Hukum Sertifikasi
Ketentuan sertifikasi alat telekomunikasi diatur melalui:
- 📜 Peraturan Menteri Kominfo No. 3 Tahun 2024 tentang Sertifikasi Alat Telekomunikasi
- 📜 Keputusan Menteri KOMDIGI No. 260 Tahun 2024 tentang Standar Teknis SRD
- 📜 Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Dokumen yang Diperlukan untuk Sertifikasi DJID
Untuk memperoleh sertifikat DJID, pemohon wajib menyiapkan dokumen berikut:
🟩 Laporan Hasil Uji (Test Report) dari laboratorium terakreditasi
🟩 Spesifikasi Teknis Produk (frekuensi, daya, modulasi)
🟩 Foto Produk dan area label
🟩 Surat Kuasa atau Penunjukan Resmi dari prinsipal
🟩 Bukti Kepemilikan Merek Dagang
🟩 Surat Pernyataan Kesesuaian (DoC)
🟩 Desain Label sesuai dengan Pasal 25–28 Permen Kominfo No. 3/2024
Tahapan Proses Sertifikasi DJID
Berikut langkah-langkah resmi untuk mengajukan sertifikasi DJID/SDPPI:
1️⃣ Membuat akun di sertifikasi.postel.go.id
2️⃣ Mengunggah dokumen dan spesifikasi teknis produk
3️⃣ Melakukan pengujian di laboratorium resmi atau MRA
4️⃣ Evaluasi hasil uji oleh DJID
5️⃣ Penerbitan sertifikat digital
💡 Durasi proses: 4–6 minggu, tergantung kelengkapan data dan antrian pengujian.
Persyaratan Label Sertifikasi DJID
Setiap produk bersertifikat wajib menampilkan label yang mencakup:
- Nomor sertifikat dan PLG ID
- Kode QR
- Tanda peringatan: “Dilarang mengubah spesifikasi yang dapat menimbulkan gangguan elektromagnetik”
Label harus ditempel permanen pada perangkat atau kemasan, dan bukti pemasangan wajib diunggah maksimal 30 hari setelah sertifikat diterbitkan.
Mengapa Harus Memilih Cerapproval?
Cerapproval memiliki pengalaman panjang dalam membantu produsen dan importir memperoleh sertifikasi DJID (SDPPI) untuk berbagai perangkat nirkabel — termasuk mouse komputer.
Kami menangani seluruh proses dari persiapan dokumen, pengujian, hingga sertifikat diterbitkan.
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat dan efisien
✔ Tim ahli berpengalaman
✔ Layanan lengkap: DJID/SDPPI, SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPEL
Kesimpulan
Walau terlihat sederhana, mouse nirkabel adalah perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki sertifikat DJID (SDPPI) Postel sebelum dijual di Indonesia. Sertifikat ini menjamin keamanan, mutu, dan kepatuhan regulasi produk Anda.
Butuh bantuan mengurus sertifikasi mouse Anda?
👉 Percayakan pada Cerapproval – Partner terpercaya layanan sertifikasi di Indonesia.
Hubungi Cerapproval Sekarang!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments