Perkembangan teknologi kesehatan dan relaksasi di Indonesia mendorong meningkatnya impor dan distribusi perangkat elektronik seperti kursi pijat. Perangkat ini tidak hanya digunakan di rumah, tetapi juga di pusat perbelanjaan, bandara, klinik, hingga fasilitas kebugaran. Namun, masih banyak pelaku usaha yang bertanya: apakah perangkat kursi pijat memerlukan Sertifikasi Postel? Jika iya, bagaimana proses Sertifikasi Postel di Indonesia?
Artikel ini disusun oleh Cerapproval, agensi sertifikasi terpercaya, untuk membantu importir, distributor, dan produsen memahami kewajiban regulasi serta langkah praktis dalam memproses Sertifikasi Postel secara legal dan efisien.
Apakah Kursi Pijat Wajib Sertifikasi Postel?
Jawabannya: tergantung pada fitur dan teknologi yang digunakan.
Sertifikasi Postel (DJID) diwajibkan untuk perangkat elektronik yang memiliki fungsi telekomunikasi atau memancarkan gelombang radio. Pada kursi pijat, kewajiban Sertifikasi Postel berlaku apabila perangkat tersebut memiliki fitur berikut:
- Modul Bluetooth, WiFi, atau NFC
- Koneksi aplikasi ke smartphone
- Remote control nirkabel
- Sistem IoT (Internet of Things)
Jika kursi pijat hanya menggunakan sistem mekanik atau kabel tanpa fitur komunikasi nirkabel, maka Sertifikasi Postel tidak diperlukan. Namun, dalam prakteknya, mayoritas kursi pijat modern sudah dilengkapi Bluetooth atau aplikasi mobile, sehingga Sertifikasi Postel menjadi kewajiban hukum.
Regulasi Sertifikasi Postel di Indonesia
Sertifikasi Postel diatur oleh:
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
- Direktorat Jenderal DJID
Dasar hukumnya mencakup regulasi tentang alat dan perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan spektrum frekuensi sebelum diedarkan di Indonesia.
Tanpa Sertifikat Postel, produk berisiko:
- Ditahan di bea cukai
- Ditarik dari peredaran
- Dikenakan sanksi administratif dan denda
Cara Memproses Sertifikasi Postel untuk Kursi Pijat
Berikut tahapan umum proses Sertifikasi Postel di Indonesia:
1. Identifikasi Spesifikasi Produk
Pastikan apakah kursi pijat memiliki modul radio (Bluetooth/WiFi/NFC). Informasi ini sangat krusial untuk menentukan skema pengujian.
2. Persiapan Dokumen Teknis
Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
- Datasheet produk/detail spesifikasi
- Manual penggunaan
- Sertifikat pendukung (jika ada)
3. Pengujian di Laboratorium Terakreditasi
Perangkat akan diuji untuk memastikan:
- Frekuensi sesuai standar Indonesia
- Daya pancar aman
- Tidak mengganggu spektrum frekuensi nasional
4. Pengajuan ke Sistem SDPPI
Setelah lulus uji, hasil pengujian diajukan melalui sistem online DJID untuk mendapatkan Sertifikat Postel resmi.
5. Penerbitan Sertifikat
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Sertifikat Postel diterbitkan dan produk dapat diedarkan secara legal.
Peran Cerapproval dalam Sertifikasi Postel
Sebagai agensi sertifikasi profesional, Cerapproval membantu klien dari awal hingga akhir proses, meliputi:
- Analisis kewajiban regulasi
- Review dokumen teknis
- Koordinasi pengujian laboratorium
- Pengurusan Sertifikat Postel hingga terbit
Dengan pengalaman menangani berbagai perangkat elektronik dan IoT, Cerapproval memastikan proses berjalan lebih cepat, tepat, dan minim resiko.
Kursi pijat wajib Sertifikasi Postel apabila dilengkapi fitur komunikasi nirkabel seperti Bluetooth, WiFi, atau NFC. Memahami kewajiban ini sejak awal akan menghindarkan bisnis dari hambatan distribusi dan risiko hukum. Menggunakan jasa agensi sertifikasi seperti Cerapproval adalah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan regulasi di Indonesia.
Ingin memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia? Percayakan proses Sertifikasi Postel Anda kepada Cerapproval. Hubungi tim kami sekarang untuk konsultasi GRATIS dan solusi sertifikasi yang efisien.
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, TKDN, K3L, MKG, SIMAKESPELContact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments