Memasukkan perangkat telekomunikasi dan elektronika ke pasar Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat. Salah satu tahapan krusial setelah Anda mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) atau yang sekarang disebut dengan DJID Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital adalah kewajiban pelekatan label.
Bagi para produsen, importir, dan distributor, memahami persyaratan label Type Approval di Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar produk Anda dapat diedarkan secara legal dan terhindar dari sanksi penyitaan.
Mengapa Label Type Approval (SDPPI/DJID) itu Wajib?
Berdasarkan regulasi yang berlaku dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia, setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau diimpor untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi standar teknis. Bukti dari pemenuhan standar ini adalah Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Sertifikat SDPPI/DJID).
Namun, sertifikasi tidak berhenti sampai di lembar kertas dokumen saja. Pemerintah mewajibkan setiap perangkat yang telah tersertifikasi untuk ditempeli label khusus sebagai bentuk transparansi dan jaminan keamanan bagi konsumen akhir.
Komponen Utama Label Type Approval Indonesia
Label Type Approval yang valid harus memuat informasi spesifik yang memudahkan pelacakan (traceability) oleh pihak berwenang dan konsumen. Berikut adalah komponen utama yang wajib tercantum:
- Nomor Sertifikat: Nomor unik yang dikeluarkan oleh Ditjen SDPPI/DJID untuk perangkat tersebut.
- Nomor Registrasi Pelanggan (PLG): Identitas unik dari pemegang sertifikat (importir atau produsen lokal).
- Kode QR (QR Code): Sesuai dengan regulasi terbaru, kode QR yang terhubung langsung ke database sdppi.go.id wajib dicantumkan untuk mempermudah verifikasi keaslian secara digital.
Catatan Penting: Format penulisan standar yang sering digunakan adalah: [Nomor Sertifikat]/SDPPI/[Tahun Keluar Sertifikat] diikuti dengan [Nomor PLG].
Aturan Penempelan dan Lokasi Label
Pemerintah Indonesia memberikan fleksibilitas namun tetap tegas mengenai bagaimana label ini harus ditampilkan:
- Pada Fisik Perangkat: Label dan kode QR idealnya ditempelkan atau dicetak langsung pada badan perangkat (device body) di tempat yang mudah dilihat.
- Pada Kemasan (Packaging): Jika ukuran perangkat terlalu kecil (misalnya earbuds nirkabel atau komponen IoT kecil) sehingga tidak memungkinkan untuk ditempeli label, maka label dan kode QR wajib dicantumkan pada kemasan luar produk (kotak penjualan) dan buku petunjuk pengguna (user manual).
- E-Labeling: Untuk perangkat yang memiliki layar digital (seperti smartphone atau smartwatch), pemerintah memperbolehkan opsi E-Labeling yang dapat diakses melalui menu pengaturan perangkat, dengan catatan kode QR tetap harus ada pada kemasan fisik.
Konsekuensi Ketidakpatuhan
Mengabaikan penempelan label atau memalsukan nomor Type Approval membawa risiko bisnis yang sangat besar. Pemerintah Indonesia secara rutin melakukan pengawasan di pasar (market surveillance). Jika ditemukan produk tanpa label valid, sanksi yang membayangi meliputi:
- Pemberhentian sementara penjualan produk.
- Penarikan produk dari pasar (recall).
- Pencabutan sertifikat SDPPI.
- Sanksi denda hingga pidana sesuai dengan Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku.
Serahkan Urusan Sertifikasi Anda Kepada Cerapproval
Memahami dinamika regulasi SDPPI/DJID dan memastikan setiap detail label sesuai dengan aturan hukum Indonesia bisa menjadi proses yang rumit dan menyita waktu Anda. Cerapproval hadir sebagai mitra tepercaya Anda. Kami adalah agensi sertifikasi berpengalaman yang siap membantu Anda mulai dari pengujian laboratorium, pengurusan dokumen, hingga panduan implementasi label Type Approval yang tepat.
Hubungi Cerapproval sekarang untuk konsultasi gratis dan percepat proses penetrasi pasar produk Anda di Indonesia!
Hubungi Cerapproval untuk konsultasi GRATIS sekarang.
- Hubungi Kami untuk konsultasi sertifikasi secara gratis.
- Download panduan lengkap proses sertifikasi KOMDIGI.
- Jadwalkan meeting dengan tim ahli Cerapproval hari ini!
Keunggulan Cerapproval:
✔ Proses cepat & efisien
✔ Tim ahli yang memahami regulasi terbaru
✔ Layanan lengkap termasuk SNI, K3L, Postel, MKG, SIMAKESPELContact Us Today:
🌐 www.cerapproval.com
📧 gma@cerapproval.com
📱 WhatsApp: +62 899‑3300‑033
0 Comments