SOSIALISASI MENGENAI KEPDIRJEN 109 TENTANG PENETAPAN BALAI UJI LUAR NEGERI BERSAMA SDPPI

Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 108 Badan Uji Laboratorium Nasional (BULN) telah mendapat pengakuan yang diteruskan. Pengakuan ini diberikan kepada BULN yang telah memenuhi semua persyaratan dan kewajiban, serta Laporan Hasil Uji (LHU) mereka telah digunakan untuk keperluan sertifikasi sejak penetapan Kepdirjen 11/2021. Di sisi lain, sebanyak 13 BULN tidak mendapat Read more…

Selamat Hari Raya Idul Fitri

Kami keluarga besar Cerapproval mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri! Semoga pada kesempatan yang suci ini, kita dapat merasakan kedamaian yang mendalam di hati serta kebahagiaan yang melimpah dalam setiap langkah hidup kita. Mohon maaf lahir dan batin atas segala khilaf dan kesalahan yang mungkin terjadi di masa lalu. Semoga Read more…

PENETAPAN BALAI UJI LUAR NEGERI UNTUK KEPERLUAN SERTIFIKASI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

Balai Uji Luar Negeri telah ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Daftar Balai Uji Luar Negeri untuk Pengujian Perangkat Telekomunikasi Seperti Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet Telah Diumumkan. Kepdirjen-SDPPI-Nomor-109-Tahun-2024 Kami ingin mengucapkan terima kasih yang tulus atas perhatian Anda terhadap informasi mengenai Balai Uji Read more…

Uji Coba Antrian Permohonan

Pengumuman: Uji Coba Antrian Permohonan Sertifikat Dimulai pada 1 April 2024

Direktorat Standardisasi PPTI mengumumkan bahwa uji coba antrian pada permohonan sertifikat akan diberlakukan mulai tanggal 1 April 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan layanan sertifikasi alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Pihak direktorat telah mempertimbangkan hasil evaluasi polling terkait metode validasi permohonan yang telah dilaksanakan sejak 24 Januari 2024. Maka Direktorat Standard Read more…

Perangkat Telekomunikasi

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika: Batasan Specific Absorption Rate untuk Perangkat Telekomunikasi

Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengumumkan keputusan baru terkait batasan Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi, termasuk telepon seluler dan komputer tablet. Keputusan ini diambil oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang tentang dampak radiasi dari perangkat tersebut. Menurut keputusan yang Read more…

KEWAJIBAN PARAMETER PENGUJIAN EMC PORT TELEKOMUNIKASI DAN PORT CATU DAYA

Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta ⁠Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC. PERDIRJEN Read more…

Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi. Peraturan Mentri KOMINFO Nomor 3 Tahun 2024 Demikianlah informasi ini kami sampaikan dengan harapan dapat bermanfaat bagi Anda. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian Read more…