Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Tarif Sertifikat Alat & Perangkat Telekomunikasi SDPPI

Setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dipasang, dibuat dan dimasukan untuk dikontribusikan atau diperjualbelikan di Indonesia harus terlebih dahulu melakukan pengujian sertifikasi alat & perangkat guna mendapatkan Sertifikat SDPPI serta dinyatakan legal untuk diperjualbelikan. Usai mendapatkan sertifikat, maka produk dinyatakan aman untuk digunakan oleh masyarakat serta aman bagi jaringan frekuensi Read more…

Acuan Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi

Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi

Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada : Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC), dan Safety pada Acuan Pengujian Perangkat Telekomunikasi memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut berfungsi secara optimal dalam mengoperasikan frekuensi radio, menjaga kompatibilitas elektromagnetik, dan memastikan Read more…

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi

Perbedaan Perangkat Telekomunikasi yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Saat ini Perangkat Telekomunikasi merupakan Perangkat yang umum digunakan dikalangan masyarakat, penggunaan Perangkat Telekomunikasi umumnya menggunakan frekuensi untuk dapat beroperasi. Namun sebelum perangkat didistribusikan di Indonesia perangkat telekomunikasi wajib tersertifikasi terlebih dahulu di SDPPI. Perangkat telekomunikasi tersebut wajib tersertifikasi di SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika). Pastikan perangkat Read more…