Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi Mengacu Pada :

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Pengujian Radio Frekuensi (RF), Electromagnetic Compatibility (EMC), dan Safety pada Acuan Pengujian Perangkat Telekomunikasi memiliki tujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut berfungsi secara optimal dalam mengoperasikan frekuensi radio, menjaga kompatibilitas elektromagnetik, dan memastikan keselamatan pengguna sehingga dapat digunakan secara aman oleh masyarakat.

Baca Juga : Yang wajib diisi dalam Formulir Sertifikasi PM 5

Standar Nasional Indonesia (SNI)

Memberikan bimbingan kepada konsumen dalam memilih produk yang aman digunakan dan memiliki kualitas yang baik.

Acuan Internasional Seperti : ISO, ETSI, RR, ITU, IEC

ITU (International Telecommunication Union) adalah organisasi luar negeri yang mengatur dan membuat peraturan tentang standarisasi serta meregulasi radio internasional dan telekomunikasi.ITU berperan sebagai badan dunia yang memfasilitasi kerja sama internasional di bidang telekomunikasi dan teknologi informasi.

Baca Juga : Perbedaan Perangkat yang Belum Tersertifikasi & Sudah Tersertifikasi

Berikut pengertian dan penjelasan tentang Acuan Dalam Melaksanakan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi untuk melakukan proses Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi.

Jika kamu merupakan produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan ingin melakukan sertifikasi di Indonesia kamu dapat menghubungi kami di kontak berikut :


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *