Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta â Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.
Cara Sertifikasi Postel untuk Perangkat Laptop di Indonesia
Seiring dengan meningkatnya penggunaan perangkat elektronik dan teknologi informasi di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan sertifikasi tertentu untuk perangkat yang menggunakan fungsi telekomunikasi dan radio. Salah satu sertifikasi yang wajib dipenuhi Read more…
0 Comments