Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta â Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.
Panduan Lengkap Persyaratan Label Type Approval di Indonesia
Memasukkan perangkat telekomunikasi dan elektronika ke pasar Indonesia memerlukan kepatuhan hukum yang ketat. Salah satu tahapan krusial setelah Anda mendapatkan sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) atau yang Read more…
0 Comments