Sebagai tindak lanjut dari evaluasi permohonan Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap pemenuhan kesesuaian standar teknis untuk parameter pengujian Electromagnetic compatibility (EMC) CISPR-32, maka Perangkat yang memiliki port telekomunikasi RJ45, RJ11, dan CATV serta Perangkat yang memiliki port catu daya baik AC/DC wajib melakukan pengujian parameter tambahan untuk EMC.
Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi DJID (Sebelumnya SDPPI) untuk Perangkat Telekomunikasi di Indonesia?
Sertifikasi DJID — yang sebelumnya lebih dikenal sebagai SDPPI — merupakan syarat penting untuk peredaran dan penggunaan perangkat telekomunikasi di Indonesia. Dengan memenuhi standar yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), produk Anda dapat dipasarkan Read more…
0 Comments