Pemerintah telah mengambil langkah signifikan untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan mengumumkan keputusan baru terkait batasan Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi, termasuk telepon seluler dan komputer tablet.
Keputusan ini diambil oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sebagai respons terhadap kekhawatiran yang berkembang tentang dampak radiasi dari perangkat tersebut.
Menurut keputusan yang dikeluarkan, batasan SAR yang ditetapkan akan menjadi parameter penting yang harus dipatuhi oleh produsen perangkat telekomunikasi.
Baca Juga : PENGUJIAN SAR SIAP DILAKSANAKAN
SAR adalah ukuran dari tingkat radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko kesehatan yang terkait dengan paparan radiasi elektromagnetik dari perangkat telekomunikasi.
Perangkat telekomunikasi telepon seluler dan komputer tablet yang dimaksud digunakan dengan jarak kurang dari 20 cm (dua puluh sentimeter) dari tubuh dan memiliki daya pancar radiasi lebih dari 20 mW (dua puluh miluWatt).
Acuan batasan nilai SAR di Indonesia akan menjadi merujuk kepada acuan-acuan sebagai berikut :
- International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection Guideline 1998 (ICNIRP (1998))
- International Commission on Non-Ionizing Radiation Protection Guideline 2020 (ICNIRP (2020))
Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberlakuan kewajiban pemenuhan batasan Specific Absorption Rate (SAR) pada perangkat telekomunikasi, khususnya telepon seluler dan komputer tablet.
Menurut rencana yang diumumkan, implementasi pemenuhan batasan SAR akan terbagi menjadi dua tahap, yaitu:
- Mulai tanggal 1 April 2024, kewajiban pemenuhan batasan SAR pada bagian tubuh kepala (Head) akan diberlakukan.
- Selanjutnya, pemenuhan batasan SAR pada bagian tubuh batang tubuh (torso/body) dan anggota tubuh (limb) akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2024.
Dengan penerapan bertahap, diharapkan industri telekomunikasi dapat beradaptasi dan memastikan bahwa perangkat yang diproduksi memenuhi standar SAR yang ditetapkan.
Paling lama berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlaku kewajiban pemenuhan batasan Specific Absorption Rate sebagaimana yang disebutkan di atas.
Para pemohon sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi diwajibkan untuk melampirkan dokumen berikut:
- Laporan Hasil Uji (LHU) SAR; atau
- surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri yang menyampaikan informasi tanggal penerbitan Laporan Hasil Uji (LHU) SAR.
Dengan melampirkan dokumen yang sesuai, diharapkan para pemohon dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh sertifikasi untuk perangkat mereka.
kepmen-2024-177-batasan-SAR-pada-handphone-dan-tablet
Pemohon sertifikat alat telekomunikasi harus menyampaikan laporan hasil uji (LHU) specific absorption rate untuk setiap surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri kepada Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat dalam waktu 14 hari (empat belas hari) kalender sejak tanggal penerbitan laporan hasil uji (LHU) specific absorption rate seperti yang tercantum dalam surat keterangan dari Balai Uji Dalam Negeri.
Dalam hal berdasarkan laporan hasil uji specific absorption rate, perangkat telekomunikasi telepon atau komputer tablet tidak memenuhi batasan SAR sebagaimana ditetapkan dalam keputusan menteri ini berlaku ketentuan sebagai berikut :
- Pemegang sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunnikasi dapat mengajukan pengujian ulang perangkat telekommunikasi telepon seluler atau komputer tablet.
- Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan bersama dengan Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Sample perangkat telekomunikasi telepon seluler atau komputer tablet untuk pengujian ulang dibeli dari pasar secara acak dan.
- Biaya pembelian sample sebagaimana dimaksud pada huruf c dibebenakan pada pemegang sertifikat alat telekomunikasi yang mengajukan pengujian ulang.
Pemegang sertifikat alat telekomunikasi akan disanksi jika perangkatnya melanggar batasan specific absorption rate yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini.
0 Comments