Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024 yang mengatur batasan Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) pada perangkat telekomunikasi. Peraturan ini berlaku untuk perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang digunakan di Indonesia.

Apa itu Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR)? 

Tingkat Penyerapan Spesifik (SAR) mengukur jumlah radiasi elektromagnetik yang diserap oleh tubuh manusia saat menggunakan perangkat telekomunikasi. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan perangkat tersebut aman dan tidak berdampak buruk terhadap kesehatan pengguna.

Pembaruan Regulasi

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 177 tahun 2024 menetapkan standar baru untuk SAR mencakup:

  1. Kewajiban Batasan SAR: Setiap perangkat telekomunikasi seluler dan komputer tablet yang mengajukan sertifikasi harus memenuhi batasan SAR sesuai keputusan ini, berlaku mulai 1 April 2024 untuk pengujian kepala dan 1 Agustus 2024 untuk pengujian batang tubuh dan anggota tubuh.
  2. Surat Keterangan: Jika Balai Uji belum dapat menyediakan LHU SAR, pemohon sertifikat dapat melampirkan surat keterangan dari balai uji dalam negeri dengan informasi tanggal penerbitan LHU SAR.
  3. Penyampaian LHU SAR: LHU SAR harus disampaikan kepada Direktorat Standardisasi PPI paling lama 14 hari kalender sejak tanggal penerbitan yang tercantum dalam surat keterangan.
  4. Masa Berlaku: Ketentuan surat keterangan berlaku paling lama 2 tahun sejak tanggal berlakunya memberikan kewajiban batasan SAR.

Untuk informasi lebih lanjut tentang isi lengkap Keputusan Menteri No. 177 tahun 2024, silakan unduh dokumen resmi di situs web kami atau hubungi tim Ceraproval International untuk bantuan lebih lanjut.

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 177 Tahun 2024 – SAR

Kami siap membantu Anda memastikan mematuhi dan mematuhi peraturan ini untuk kelancaran operasional dan pemenuhan produk telekomunikasi Anda di pasar Indonesia.

Ceraproval International – Mitra Anda dalam Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *