PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) telah menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2023 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang lebih jelas mengenai aspek teknis dan operasional perangkat telekomunikasi yang beroperasi dalam skema izin kelas di Indonesia.

Penambahan Alokasi Frekuensi Baru

Regulasi ini memuat alokasi frekuensi tambahan untuk beberapa jenis perangkat:

📡 Radio Local Area Network (RLAN):
🔹 5925–6425 MHz
🔹 57–64 GHz

Untuk informasi lebih detail mengenai RLAN, silakan baca KEPMEN KOMDIGI NO. 12 Tahun 2025 tentang Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dan Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network atau RLAN).

📡 Short Range Devices (SRD):
🔹 315–405 kHz
🔹 1700–1800 kHz
🔹 10,2–11 MHz
🔹 433–434,79 MHz

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2025

Peraturan baru ini mencakup dua lampiran utama yang mengatur:
📌 Spektrum Frekuensi Radio untuk Alat dan Perangkat Telekomunikasi
📌 Ketentuan Teknis dan Operasional untuk Perangkat Telekomunikasi

Lampiran 1: Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Regulasi ini mencakup jenis perangkat telekomunikasi yang diperbolehkan beroperasi dalam skema izin kelas, yaitu:
🔹 Short Range Devices (SRD)
🔹 Low Power Wide Area Network (LPWAN)
🔹 Radio Local Area Network (RLAN)
🔹 International Mobile Telecommunications (IMT) Berbasis Izin Kelas

Lampiran 2: Ketentuan Teknis dan Operasional

Bagian ini menjelaskan parameter teknis dan standar operasional untuk perangkat berikut:
✔ Radio Local Area Network (RLAN) – Digunakan untuk jaringan Wi-Fi dan internet nirkabel.
✔ Low Power Wide Area Network (LPWAN) – Mendukung aplikasi IoT dan smart city.
✔ Short Range Devices (SRD) – Termasuk perangkat seperti Bluetooth, RFID, dan mikrofon nirkabel.
✔ International Mobile Telecommunications (IMT) Berbasis Izin Kelas – Untuk optimalisasi penggunaan frekuensi jaringan seluler.
✔ Private Mobile Radio (PMR) – Digunakan untuk komunikasi aman dalam sektor industri dan bisnis.

📞 Hubungi Kami!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *