Mulai 18 Mei 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (KOMDIGI) secara resmi memberlakukan Keputusan Menteri Nomor 43 Tahun 2025 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics (FSO).

Peraturan ini mengganti dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59 Tahun 2022, yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Apa Saja yang Diatur dalam Kepmen No. 43/2025?

Kepmen ini menetapkan standar teknis wajib untuk seluruh perangkat FSO yang diproduksi, diimpor, dirakit, atau dipasarkan di wilayah Indonesia.

1. Standar Teknis Perangkat FSO

Beberapa parameter teknis yang diatur meliputi:

  • Catu daya (power supply)
  • Emisi & imun EMC (mengacu CISPR 32, CISPR 35)
  • Keselamatan listrik (IEC 62368-1 atau IEC 60950-1)
  • Keamanan laser (kelas 1, 1M, 2, 2M, 3R dan/atau 3B, sesuai IEC 60825-1 & IEC 60825-12)
  • Antarmuka Ethernet dan SDH (IEEE 802.3, ITU-T G.957 & G.691)

2. Klasifikasi Lokasi Pemasangan

Perangkat FSO diklasifikasikan berdasarkan risiko paparan laser ke lingkungan berikut:

  • Tempat tanpa batasan (unrestricted)
  • Tempat terbatas (restricted)
  • Tempat tidak dapat diakses
  • Tempat terkendali (controlled)

Klasifikasi ini akan menentukan kelas laser yang diperbolehkan dan langkah pengamanan yang diperlukan.

3. Persyaratan Uji dan Sertifikasi

Untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI/DJID, pemohon wajib menyertakan:

  • Laporan hasil uji terkait catu daya, EMC, keselamatan listrik, keselamatan laser, dan persyaratan antarmuka synchronous digital hierarchy
  • Surat deklarasi kesesuaian untuk antarmuka Ethernet (mengacu IEEE 802.3)

4. Ketentuan Tambahan untuk Kelas Laser 2 hingga 3B

Bagi perangkat FSO yang menggunakan laser kelas 2, 2M, 3R, atau 3B, diwajibkan melampirkan:

  • Surat perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi 
  • Surat pernyataan bahwa perangkat hanya akan dijual kepada operator berlisensi

Tanggal Berlaku

🗓️ Berlaku mulai 18 Mei 2025.

Setiap permohonan sertifikasi SDPPI/DJID setelah tanggal ini wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam Kepmen ini.

Catatan: Laporan uji FSO yang diterbitkan sebelum 18 Mei 2025 masih dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan standar baru.

Regulasi Lama Dicabut

Keputusan Menteri Kominfo Nomor 59 Tahun 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi sejak pemberlakuan Kepmen No. 43/2025.

Butuh Bantuan Sertifikasi Perangkat FSO di Indonesia?

Cerapproval siap membantu Anda untuk:

  • Menyesuaikan produk dengan standar teknis terbaru
  • Penyusunan dokumen dan laporan uji
  • Pengajuan sertifikasi SDPPI/DJID secara menyeluruh

📧 Email: gma@cerapproval.com
📱  WhatsApp: +62 899-3300-033
🌐 Website: www.cerapproval.com


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *