Dasar hukum sertifikasi perangkat oleh SDPPI mengacu pada kerangka normatif yang mengatur segala aspek terkait proses, persyaratan, dan kebijakan yang harus dipatuhi oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh sertifikasi perangkat telekomunikasi di Indonesia.

Aturan ini mencakup ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh SDPPI sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam menjamin keamanan, kepatuhan, dan ketersediaan perangkat yang beredar di pasar telekomunikasi nasional.

Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batasan aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari wewenang  hakim , menjamin keamanan individu dengan informasi yang diperbolehkan dan dilarang. Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya.

Baca Juga : Proses Sertifikasi

Tujuan Pemenuhan Persyaratan Teknis Sesuai Peraturan Pemerintah No.52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi

  • Menjamin Keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi;
  • Biasanya saling mengganggu antar alat dan perangkat telekomunikasi;
  • Melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
  • Mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional.

 

PERATURAN MENTERI KOMINFO NOMOR 16 TAHUN 2018
  • Pasal 2
  1. Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk disetujui dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.
  2. Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang disetujui pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
  • Pasal 3
    Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang disediakan oleh perangkat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan di Daerah I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  • Pasal 4
    Pasal 21 ayat (1) dibuktikan dengan Sertifikat melalui proses Sertifikasi.
  • Pasal 5
    Alat dan/atau perangkat telekomunikasi dengan merek, model/tipe yang sama, tetapi harus dibuktikan dengan sertifikat yang berbeda.
  • Pasal 6
    (1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dipasang, untuk disetujui dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib bersertifikat.
    (2) Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang masih dalam proses pembuatan, perakitan, atau pemasangan untuk perjanjian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Sertifikat berlaku efektif disertifikasi ulang oleh pemegang sertifikat. Untuk informasi rinci, lihat LINK INI.
Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *