Bluetooth adalah teknologi yang memungkinkan perangkat satu dengan yang lainnya saling terhubung tanpa memerlukan kabel. Sederhananya, bluetooth adalah ‘pengganti’ kabel.

Bukan hanya smartphone, hampir setiap perangkat nirkabel yang kamu temukan menggunakan teknologi yang satu ini. Sebut saja mouse nirkabel, keyboard, speaker, headset, hingga printer.

Melansir dari Goodwill Community Foundation, nama bluetooth diambil dari nama raja Denmark pada abad ke-10, yakni Harald Bluetooth.

Sementara itu, logo khasnya yang berwarna biru merupakan gabungan dari dua huruf Norwegia yang melambangkan inisial sang raja.

Bukan tanpa alasan nama sang raja diambil. Raja Denmark kala itu disebut menjadi tokoh yang mempersatukan daerah-daerah yang terpecah karena perang.

Mengusung semangat yang sama, Bluetooth juga berusaha menyatukan macam-macam perangkat dari berbagai industri melalui teknologi komunikasi yang diciptakannya.

Baca Juga : PENTINGNYA SERTIFIKASI SDPPI UNTUK PRODUK “BLUETOOTH”

Misalnya saja saat kita mendengarkan musik, menonton film, saat bekerja, bermain dengan anak atau kegiatan rumah tangga kita. Dimana banyak sekali perangkat yang saat ini memiliki fitur Bluetooth. Seperti Bluetooth speaker, Bluetooth Smart Watch, Bluetoot Smart Home, Bluetooth Printer, Bluetooth Earphone bahkan Televisi pun saat ini sudah banyak yang mendukung fitur Bluetooth ini.

Dengan begitu banyak sekali peluang dan kesempatan tersebut diambil oleh para pemegang merk/merek teknologi yang mengeluarkan produknya untuk dipasarkan ke Indonesia. Dimana tentu saja Indonesia memang selalu menjadi pasar terbesar mereka untuk menjual produk-produk tersebut.

Secara masyarakat kita memang sangat terkenal sekali sebagai masyarakat yang konsumtif. Sangat gemar sekali untuk selalu mengikuti trend yang ada.

Namun ada hal yang perlu kita ketahui bahwa ternyata produk – produk tersebut yang memiliki fitur Bluetooth, harus memiliki sertifikasi SDPPI yang dikeluarkan oleh
Menkominfo dan sebelum itu harus lulus UJI terlebih dahulu di LAB – LAB yang diakui oleh SDPPI.

Mengapa Perangkat Bluetooth harus Sertifikasi SDPPI?

Kewajiban pengujian perangkat ini berangkat dari regulasi yang dikeluarkan yaitu PM Nomor 16 tahun 2018.
kami akan menjelaskan sedikit tentang teknologi Bluetooth tersebut dan kaitannya dengan regulasi yang ditetapkan oleh PemerintA Republik Indonesia.

Pengertian Bluetooth.

Bluetooth adalah suatu peralatan media komunikasi yang dapat digunakan untuk menghubungkan suatu perangkat komunikasi dengan perangkat komunikasi lainnya, bluetooth umumnya digunakan di ponsel, komputer, laptop, tablet, smartwatch, dan lain-lain.

Fungsi bluetooth adalah untuk mempermudah berbagi file (sharing file) seperti berbagi file audio file dokumen, hingga menghubungkan perangkat satu dengan yang lainnya. Karena bluetooth bisa menggantikan penggunaan kabel maka pengunaanya mudah dan praktis.

Definisi bluetooth adalah sebuah teknologi komunikasi Nirkabel atau tanpa kabel yang beroperasi dalam pita frekuensi 2,4 GHz (antara 2.402 GHz s/d 2.480 GHz) dengan menggunakan frekuensi hopping tranceiver yang mapu menyediakan layanan komunikasi data dan juga suara secara real-time antara host – host bluetooth dengan jarak jangkauan layanan yang terbatas.

Dalam sertifikasi teknologi SRD salah satunya bluetooth, diatur dalam peraturan PERDIRJEN SDPPI No. 161 Tahun 2019. Sebelumnya teknologi bluetooth dan teknologi SRD lainnya dikecualikan dalam hal peraturan cetakan teknisnya, karena untuk mempermudah SDPPI dan pengujian lab dalam menentukan standar dalam referensi teknis maka semua teknologi SRD diatur dalam regulasi yang sama.

Acuan sebelumnya yang sudah “tidak berlaku” dan digantikan oleh Perdir ini adalah sebagai berikut:

  1. Bluetooth PERDIRJEN POSTEL No.09/DIRJEN/2004
  2. Daya Rendah > PERDIRJEN POSTEL No.214/DIRJEN/2005
  3. RFID > PERDIRJEN POSTEL No.221/DIRJEN/2007
Sertifikasi SDPPI Perangkat Bluetooth

Dari penjelasan diatas semoga dapat memberikan pemahaman anda tentang mengapa Perangkat atau produk yang memiliki fitur Bluetooth harus melakukan UJI Perangkat di LAB yang di akui oleh SDPPI agar dapat mengajukan izin sertifikasi SDPPI.

Berdasarkan hal itu pula para pemilik merek dan distributor wajib memiliki sertifikasi SDPPI agar produk – produknya bisa di pasarkan atau di perjual belikan di Indonesia.

Hal ini juga sebagai bentuk kesesuaian produk yang dijual sudah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia demi melindungi konsumen atau masyarakat Indonesia dalam menggunakan produk – produk tersebut.

Jika anda membutuhkan info atau bantuan lebih lengkap lagi mengenai Sertifikasi POSTEL SDPPI Perangkat Bluetooth ini. Bisa menghubungi kami ke email cs@cerapproval.com

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *