Regulasi Terbaru Kominfo Mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
Seiring perkembangan teknologi, maka Kominfo Republik Indonesia mengeluarkan peraturan Regulasi Terbaru mengenai optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas yang berlaku di Indonesia.
Kominfo mengeluarkan regulasi mengenai Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Sumber : JDIH KOMINFO
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan, semoga Anda memahaminya. Terima kasih.
Jika Anda adalah produsen, distributor, importir, laboratorium, atau entitas lain yang ingin mendistribusikan perangkat telekomunikasi dan memerlukan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dahulu, Anda dapat menghubungi kami di:
0 Comments