06 November 2023 – Telah dilaksanakan sosialisasi mengenai implementasi tarif pengujian berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023.
Dalam sosialisasi ini, kita akan membahas revisi terkait Peraturan Pemerintah No 80 Tahun 2015 Pasal 1 Butir C, khususnya terkait jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Revisi ini mencakup penyederhanaan jenis PNBP menjadi klaster, yang sudah dijalankan melalui fitur SIMPEL. Selain itu, dalam butir tersebut, juga diinformasikan bahwa pengujian VIP dan VVIP akan dihapuskan.
Format SP2 untuk pengujian lapangan di BBPPT kini mengalami perubahan. Sebelumnya, biaya pengujian dan biaya penginapan disatukan dalam satu invoice. Namun, sekarang keduanya akan dipisahkan dan masuk ke akun artikel yang berbeda, yaitu biaya pengujian dan biaya investasi, konsumsi, dan transportasi. Dengan demikian, pemohon akan menerima 2 (dua) invoice SP2 yang harus diperhatikan.
Penyesuaian selanjutnya adalah terkait Pasal 25, yang mencakup pertimbangan tarif PNBP hingga Rp 0,00 (nol rupiah), jika :
- Pengujian dilakukan untuk kegiatan instansi pemerintah.
- Pengujian dilakukan untuk keperluan penelitian pengembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh lembaga Pendidikan / Penelitian / Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam negeri.
Dengan syarat melekatnya program kerja instansi pemerintah dan salinan dokumen kerjasama, terdapat potongan tarif pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi hingga 50% asalkan melampirkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai TKDN minimal 50%.
Baca Juga : Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 : Regulasi Mengenai Tarif Baru Untuk Penerbitan Sertifikat SDPPI
Pengujian SAR Sudah Siap Dilaksanakan
Baca Juga : Akhir Tahun 2023, Direktorat Jenderal SDPPI Akan Mewajibkan Pengujian SAR
Pengujian SAR rencananya akan menerapkan 3 sistem pengujian, yaitu pada bagian kepala, badan, dan tangan. Namun, pengujian SAR yang diterapkan pada tahun 2023 baru memiliki 1 sistem tes, yaitu untuk bagian kepala.
Kebutuhan sample untuk pengujian SAR khusus tahun 2023 adalah 1 buah sample. Namun, ketika BBPPT sudah memiliki 3 tes sistem, maka diperlukan 3 sample agar waktu pengujian dapat dioptimalkan dengan pengujian paralel.
Adapun standar pengujian SAR yang digunakan BBPPT sebagai berikut :
Metodologi
- IEC/IEEEE 62209 – 1528:2020
- FCC 941225
Limit
- Perdirjen SDPPI
- ICNIRP 2020
Waktu Pengujian
Pengujian SAR membutuhkan waktu sekitar 5-6 hari untuk pengujian 2G, 3G dan 4g.
Biaya Uji
Biaya pengujian SAR berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2023 sebesar Rp 7.000.000,00 untuk per-band, teknologi, dan posisi. Untuk posisi ini akan dilakukan untuk bagian kepala serta badan dan lengan.
Simulasi Biaya Uji SAR
Berikut merupakan simulasi perhitungan biaya uji SAR di BBPPT:
- 2G (2 Band) 2 x 7.000.000 = 14.000.000
- 3G (2 Band) 2 x 7.000.000 = 14.000.000
- 4G (5 Band) 5 x 7.000.000 = 35.000.000
Total biaya uji SAR = Rp 63.000.000,00
Jika Anda membutuhkan Jasa Sertifikasi Persetujuan Jenis (Type Approval) Postel / SDPPI atau ingin berkonsultasi terlebih dulu, Anda dapat menghubungi kami di:
0 Comments