Mulai tanggal 23 Mei 2024, semua alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat SDPPI /Postel wajib menempelkan label pada setiap perangkat dan kemasan/box. Apabila perangkat berukuran kecil dan tidak memungkinkan untuk ditempel, maka label dapat ditempelkan atau dicetak di Perangkat dan Packaging/Box

Baca Juga : Denda Bagi Pelanggar Spektrum Frekuensi Radio

Pemegang sertifikat dengan sengaja tidak memasang label pada alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyediakan dan/atau dipergunakan dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis; dan/atau
  2. Pemberlakuan layanan sertifikat alat dan/atau perangkat

telekomunikasi selama 6 (enam) bulan

Selain itu, pemasangan label di Perangkat dan Packaging/Box juga harus dilaporkan secara online dengan cara mengunggah foto alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah dipasang label pada sistem E-Sertifikasi paling lambat 30 hari kerja sejak sertifikat diterbitkan.

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *