gambar sosialisasi frekuensi radio

Sosialisasi frekuensi radio oleh Balmon Kominfo

Cerapproval Internasional menghadiri Sosialisasi Sanksi Denda Administratif pada Pengawasan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan/atau Alat Perangkat Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh Tim Pengelolaan Sanksi Administratif Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) pada Jumat 07 Mei 2024.

Sosialisasi ini membahas mengenai sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai di Indonesia.

Ada beberapa peraturan yang dapat dijadikan sebagai acuan bagi pengelola alat atau perangkat telekomunikasi dalam menjalankan operasionalnya diantaranya:

  1. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  2. PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
  3. PP Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  4. PM Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
  5. PM Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

3 Jenis Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio/Alat Perangkat Telekomunikasi

Pengenaan denda administratif pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio/ Alat Perangkat Telekomunikasi diklasifikasikan berdasarkan 3 jenis yaitu: 

  1. Pelanggaran IPFR (Izin Pita Frekuensi Radio)
  2. Pelanggaran ISR (Izin Stasiun Radio)
  3. Pelanggaran APT (Alat Perangkat Telekomunikasi)

Formula perhitungan denda pelanggaran penggunaan SFR/APT berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2023 Pasal 20-21 yaitu:

 

DENDA = POIN PELANGGARAN x TARIF DENDA ADMINISTRATIF

Poin Pelanggaran = Indeks Pelanggaran x Maksimum Poin x Persentase Bobot

 

Berikut merupakan simulasi penghitungan denda administratif sebesar Rp500.000.000 terhadap pelanggaran APT oleh perusahaan x yang menjual perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat dari luar negeri di wilayah NKRI.

gambar simulasi penghitungan denda administratif pelanggaran apt

Simulasi penghitungan denda administratif pelanggaran APT

Apabila denda administratif pelanggaran penggunaan SFR/APT selama 3 kali berturut-turut tidak dibayarkan maka layanan perizinan akan dihentikan oleh Direktur Jendral.

Kehadiran Cerapproval Internasional dalam acara sosialisasi tentang sanksi denda administratif terkait penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi di Indonesia menegaskan komitmen kami memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dengan pengalaman dan komitmen Cerapproval Internasional, kami siap membantu perusahaan mendapatkan sertifikat yang dibutuhkan untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. Hubungi kami hari ini untuk mendapatkan pelayanan sertifikasi terbaik dan terpercaya!


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *