Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara resmi telah menerbitkan Keputusan Menteri (KM) Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur tentang Standar Teknis Wireless Power Transmission (WPT). Regulasi ini menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu KM 260 Tahun 2024, dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 18 Februari 2025. Dengan adanya peraturan terbaru ini, pemerintah bertujuan untuk memperkuat standar teknis serta meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penggunaan teknologi transmisi daya nirkabel di Indonesia.
Pembaruan Utama dalam KM KOMDIGI No. 46/2025
- Kewajiban Pengujian Radiated untuk Perangkat WPT
Dalam rangka memastikan bahwa setiap perangkat Wireless Power Transmission (WPT) memenuhi standar teknis yang ditetapkan, regulasi ini mewajibkan seluruh perangkat WPT untuk menjalani pengujian radiated. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut tidak menghasilkan interferensi elektromagnetik yang dapat mengganggu perangkat lain serta tetap berada dalam batas emisi yang aman bagi pengguna dan lingkungan sekitar. - Penambahan Frekuensi Baru untuk Perangkat WPT
Sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan teknologi, regulasi terbaru ini juga menetapkan tambahan tiga pita frekuensi yang dapat digunakan oleh perangkat WPT. Dengan adanya perluasan pita frekuensi ini, diharapkan teknologi WPT dapat bekerja lebih optimal dan mendukung lebih banyak aplikasi, baik untuk penggunaan pribadi maupun industri. Pita frekuensi tambahan yang ditetapkan dalam regulasi ini adalah sebagai berikut:- 315-405 kHz
- 1700-1800 kHz
- 13,553-13,567 MHz
- Ketentuan Laporan Hasil Uji untuk Sertifikasi
Regulasi ini juga memberikan ketentuan mengenai penggunaan laporan hasil uji atau test report sebagai bagian dari proses sertifikasi perangkat WPT. Laporan hasil uji yang mengacu pada regulasi sebelumnya, yaitu KEPMEN No. 260 Tahun 2024, yang diterbitkan sebelum tanggal 18 Februari 2025, masih dapat digunakan untuk pengajuan sertifikasi perangkat telekomunikasi. Namun, laporan tersebut hanya berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan standar terbaru yang telah ditetapkan dalam KM KOMDIGI No. 46/2025. Jika terdapat ketidaksesuaian dengan standar baru, maka perangkat tersebut harus menjalani pengujian ulang sesuai dengan regulasi terbaru.
Apa Itu Wireless Power Transmission (WPT)?
Wireless Power Transmission (WPT) atau transmisi daya nirkabel adalah teknologi yang memungkinkan transfer energi listrik dari sumber daya ke perangkat penerima tanpa menggunakan kabel fisik. Teknologi ini memanfaatkan medan listrik dan/atau medan magnet untuk mentransmisikan daya secara efisien, sehingga dapat digunakan untuk berbagai perangkat elektronik portabel dan bergerak, seperti smartphone, kendaraan listrik, peralatan medis, serta perangkat IoT (Internet of Things).
Dengan semakin berkembangnya kebutuhan akan perangkat nirkabel yang lebih fleksibel dan efisien, teknologi WPT diharapkan dapat memberikan solusi inovatif dalam berbagai sektor industri, termasuk telekomunikasi, otomotif, dan elektronik konsumen. Regulasi terbaru ini hadir untuk memastikan bahwa implementasi teknologi WPT di Indonesia berjalan dengan aman, efisien, dan sesuai dengan standar global yang berlaku.
Contoh Perangkat WPT
🔋 Wireless Charger
🔋 MagSafe Charger
🔋 Wireless Charging Stand
🔋 Wireless EV Charging System
🔋 Perangkat Pengisian Daya Induktif & Resonansi Lainnya
Pastikan Perangkat WPT Anda Memenuhi Regulasi Terbaru!
Mulai 18 Februari 2025, semua perangkat WPT harus memenuhi KM KOMDIGI No. 46/2025 untuk mendapatkan sertifikasi SDPPI/DJID dan dapat dipasarkan secara legal di Indonesia.
📞 Butuh Bantuan Sertifikasi? Cerapproval Siap Membantu!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033
0 Comments