Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital (KEPMEN KOMDIGI) No. 44 Tahun 2025, yang telah menetapkan standar teknis terbaru untuk alat transceiver radio amatir. Regulasi ini mulai berlaku 18 Agustus 2025, menggantikan Keputusan Dirjen Pos dan Telekomunikasi No. 80/DIRJEN/1999.

Ketentuan Laporan Hasil Uji 

Laporan hasil uji (test report) yang diterbitkan sebelum 18 Agustus 2025 tetap dapat digunakan sebagai salah satu syarat permohonan sertifikasi alat telekomunikasi selama tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada baru ini.

Pengecualian Penerapan Standar Teknis

Standar teknis alat transceiver radio amatir tidak berlaku untuk perangkat yang digunakan dalam konteks non-komersial dan tidak diperdagangkan, khususnya untuk:
✅ Penelitian dan Pengembangan
✅ Penanggulangan Bencana
✅ Uji Coba Teknologi

Persyaratan Standar Teknis

Setiap alat transceiver radio amatir yang akan dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi standar teknis berikut:
📌 Frekuensi Kerja
📌 Catu Daya
📌 Keselamatan Listrik
📌 Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC) 

Metode Pengujian

Untuk mendapatkan sertifikasi resmi, perangkat akan diuji dengan metode berikut:
✔ Pengujian Frekuensi Kerja
✔ Pengujian Keselamatan Listrik
✔ Pengujian Kompatibilitas Elektromagnetik (EMC)

Pastikan Produk Anda Memenuhi Regulasi!

Mulai 18 Agustus 2025, semua produsen dan distributor alat transceiver radio amatir harus memenuhi standar teknis baru sesuai KEPMEN KOMDIGI No. 44/2025 untuk mendapatkan sertifikat SDPPI/DJID.

📞 Butuh Bantuan Proses Sertifikasi? Cerapproval Siap Membantu!
🌐 Website: www.cerapproval.com
📧 Email: gma@cerapproval.com
📲 WhatsApp: +62 899-3300-033

Categories: SDPPI

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *